Mendagri perintahkan penghentian PPKM

Pimpinan daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.

JAKARTA (JurnalPagi) – Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) terkait penghentian pelaksanaan pembatasan kegiatan sosial (PPKM).

Inmandagri Nomor 53 Tahun 2022 menulis di Jakarta, Jumat: “Diumumkan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan sejak ditandatanganinya arahan ini oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat keselamatan yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang cepat, dan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia. Indonesia untuk menghentikan PPKM di semua wilayah. Indonesia.

Dalam arahannya kepada kepala daerah, Mendagri mengingatkan bahwa penangguhan PPKM bukanlah pernyataan bahwa wabah Kovid-19 telah berakhir karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah telah selesai.

Mendagri memerintahkan para kepala daerah untuk dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah peningkatan kasus, dengan strategi preventif, persuasif, fokus dan terkoordinasi, diperlukan masa transisi dengan kondisi lokal.

Gubernur, raja muda, dan walikota telah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan ketat pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerahnya, termasuk penilaian indikator COVID-19 untuk menilai tingkat penularan dan kapasitas tanggap.

Sebagai kepala gugus tugas penanganan Covid-19 (Kasatgas) daerah, kepala daerah berkoordinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya agar Satgas Daerah tetap aktif.

Mendagri menyampaikan: Dalam rangka mengamati, memantau dan memantau perkembangan angka Covid-19 dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah terkait.

Selanjutnya, kepala daerah sebagai kepala gugus tugas daerah dapat dengan sangat selektif merekomendasikan izin berkerumun untuk setiap jenis kegiatan/kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kepadatan, dengan tetap menegakkan protokol kesehatan yang mendasari dikeluarkannya izin oleh pihak kepolisian. . Menurut level mereka

Bupati juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari APBD di bidang pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Gubernur, Prefek, dan Walikota wajib menginformasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan, Pengobatan dan Pendidikan Kedokteran, Menteri Kesehatan terkait penanganan , pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing Melaporkan pengobatan dan edukasi medis. Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 51 Tahun 2022 tentang PPKM. Tidak berlaku lagi di luar Jawa dan Bali.

Inmendagri menulis: Jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan, pembatasan dapat diperketat lagi.

Koresponden: Boyke Lady Vatra
Editor: D.Dj. Clevantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *