Masyarakat harus tahu, inilah bahaya skin care dan kosmetik ilegal yang tidak berlabel BPOM.

Tribunlampung.co.id, Pelabuhan Lampung– Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan skin care atau produk skin care yang tidak memiliki label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jika Anda salah memilih produk perawatan kulit, maka akan sangat berbahaya bagi kulit.

Masuknya berbagai informasi perawatan kulit yang sering dibagikan di media sosial justru membuat semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya menggunakan produk perawatan kulit atau skin care.

Semua jenis produk perawatan kulit dan kosmetik buatan pabrik dan impor mudah ditemukan.

Namun, masyarakat harus berhati-hati karena tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan.

Satu hal yang harus diperhatikan sebelum membeli produk skin care dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan bahwa produk tersebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM Lampung melakukan pengawasan terhadap 2 pasar dan 4 Pekon di Tanggamus terkait keamanan pangan.

BPOM RI menerbitkan 294 produk obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat

Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya.

Menurut dr Rosemary Simanjuntek. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic Jakarta, penggunaan kosmetik atau skin care tanpa label BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses pembuatannya tidak terjamin.

Beliau mengatakan: Disarankan untuk menggunakan produk skin care yang sudah berizin BPOM, jadi sebaiknya lebih berhati-hati saat membelinya dan konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter spesialis.

Rosmerry menyarankan sebelum membeli produk perawatan kulit, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahlinya untuk mengurangi risiko produk yang dapat merusak kulit dan membahayakan kesehatan Anda.

Kemudian beli produk yang terdaftar di BPOM dan gunakan sesuai rekomendasi/saran/cara pakai.

Lantas apa saja risiko dan bahaya penggunaan produk perawatan kulit tidak berlabel BPOM?

Plt Pengawas BBPOM Pelabuhan Lampung Zemroni menjelaskan, produk yang beredar di pasaran tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, keamanan dan kualitas produk tidak terjamin karena mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan K10, kata Zamroni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *