KY membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim “numerary” HAM

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Yudisial (KY) telah memulai pendaftaran hakim agung dan calon hakim agung. Sekali pakai Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Siti Noorjane, Kepala Bagian Rekrutmen Kehakiman KY mengatakan, pendaftaran seleksi hakim agung dan calon hakim agung Sekali pakai HAM mengikuti surat Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam hal non-yudisial.

Siti mengatakan dalam jumpa pers yang ditindaklanjuti secara virtual dari Jakarta, Senin: Beberapa waktu lalu, Komisi Yudisial menerima dua surat dari MA yang ditandatangani Wakil Ketua MA bidang non yudisial.

City menyebut surat pertama adalah surat Nomor 1/WKMA.Y/IV/2023 tentang pengisian lowongan jabatan Hakim Agung.

Komisi Yudisial: Calon hakim HAM sementara harus punya amanah

Ia melanjutkan, jumlah jabatan hakim agung yang kosong, satu hakim pengadilan perdata, delapan hakim kamar pidana, dan satu hakim ketua kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Surat kedua, Nomor 2/WKMA.Y/IV/2023, terkait pengisian jabatan Hakim yang kosong. Sekali pakai HAM di Mahkamah Agung.

Jumlah lowongan di posisi hakim Sekali pakai HAM di MA sebanyak tiga orang. Kata Siti: Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim nanti Sekali pakai HAM akan dilakukan secara daring mulai 8 Mei hingga 29 Mei 2023.

KY menegaskan, undang-undang yang melarang keikutsertaan polisi dalam pemilihan hakim HAM tidak memiliki “nomor”.

Ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian serta wawancara.

Dijelaskannya: Para peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang berjanji akan membantu mereka sukses atau lulus dalam proses seleksi.

Sementara itu, juru bicara KY Mikko Guinting mengatakan dibukanya seleksi calon juri Sekali pakai HAM di MA didasarkan pada keputusan DPR yang tidak menyetujui calon hakim yang diajukan. Sekali pakai HAM sebelumnya diusulkan oleh KY.

“Juri yang bersemangat Sekali pakai “HAM di MA juga berdasarkan keputusan DPR yang tidak menyetujui semua calon yang diajukan Komisi Yudisial, padahal Komisi Yudisial telah melakukan seleksi dalam jangka waktu tertentu.”

Seleksi calon juri Sekali pakai HAM juga menjadi alasan perlunya penanganan terhadap kasus-kasus yang kasusnya telah dibawa ke Mahkamah Agung dan perlu segera diperiksa oleh majelis hakim di tingkat pidana.

Ditambahkannya: “Apalagi karena kebutuhan untuk menangani kasus ini, apalagi kasus Paniai, kasusnya sampai ke Mahkamah Agung dan itu sangat penting.” seketika Miko mengatakan akan diselidiki secepatnya.

KY Menerima Kritik Inkompetensi dan Integritas Calon Hakim Sementara

Pengkhotbah : Fateh Putra Mulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *