KPU RI menyebut ada potensi penambahan daerah pemilihan di Bali

Badung (JurnalPagi) – Komisioner KPU RI Idham Hulik mengatakan ada potensi penambahan daerah pemilihan bagi kabupaten/kota se-Bali dalam sosialisasi peta daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota se-Bali untuk Pemilu 2024. .

“Ada potensi penambahan dapil karena sudah ada penambahan 40 sampai 45 kursi di dua dapil ini dan dapil lain bisa lebih banyak dapilnya,” kata Idham di Kecamatan Badong, Jumat.

Oleh karena itu, dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Bali akan disusun dapil dimana setiap KPU kabupaten/kota akan mengajukan maksimal tiga rencana.

“Pertama, draf dapil yang akan digelar pada Pilkada 2019 atau Area yang tersediaKemudian desain kedua dan ketiga adalah desain baru.

Idham menjelaskan: Penataan dapil harus diatur berdasarkan tujuh prinsip, yaitu pemerataan suara, menganut sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, keutuhan wilayah, satu dapil, koherensi dan kontinuitas.

“Saya yakin tujuh asas ini sudah dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Bali, semoga bisa dipahami dengan benar,” ujar komisioner KPU RI tersebut.

Di Bali sendiri, tata letak sangat penting di Provinsi Badung dan Gianyar, karena alokasi kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota meningkat, kata Idham Holik.

Penambahan lima kursi di dua kabupaten tersebut karena pertumbuhan penduduk pada data agregat penduduk per kabupaten (DAK2) semester I 2022.

“Pengorganisasian konstituensi tidak hanya kita kerjakan di kecamatan, di Bali semuanya adalah sarana bagi kita untuk menciptakan pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik bagi rakyat itu seperti menginformasikan pemilih, karena demokrasi yang baik adalah demokrasi. .Itu penuh dengan wacana.

Dalam proses penyesuaian dapil yang berlangsung sejak 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 9 Februari 2023, Idham mengaku pihaknya telah membuka partisipasi publik seluas-luasnya, karena semakin banyak masyarakat yang mengetahui proses pemilu 2024. Kebanyakan dari mereka tahu siapa yang harus dipilih.

Ketua KPU Bali Dewa Agong Ged Lidartawan menambahkan, hingga saat ini pihaknya selalu terbuka dengan masukan dari berbagai pihak terkait penataan daerah pemilihan.

“Mau dibawa ke mana dapil ini, mau dibuat dari apa, ini sebenarnya usulan masyarakat, kita harus menjaga tujuh asas penyelenggaraan dapil, kalau terwujud dan mungkin mayoritas. Mereka ingin masyarakat tahu seperti apa model konstituensinya, kami akan mendukungnya.”

Lidartwan menegaskan, partainya selalu memantau rencana, usulan, dan harapan masyarakat, namun ia berharap tidak ada vested interest yang memanfaatkan momentum konstituensi untuk dipaksakan.

“Misalnya, konstituen sebenarnya tidak boleh hanya karena dia penguasa. Saya sudah melihat tujuh prinsip itu benar atau tidak, saya kira kabupaten/kota di Bali mengikutinya, jadi tidak ada sanksi.” Dia berkata.

Setelah mengumpulkan semua draf dan hasil pembahasan, KPU Bali menyeleksi kesimpulan dan usulan melalui Lidartawan, yang kemudian disampaikan ke KPU RI.

Koresponden: Ni Putu Putri Muliantri
Editor: Agus Setivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *