KPU Maluku menyebutkan, pendaftaran calon peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023.

Proses ini dimulai pada 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023.

Ambon (JurnalPagi) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Siamsol Rifan Kobangon, mengatakan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Bakaleg) Pemilihan Umum (Pemilo) 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023.

“Beberapa proses telah kita lalui untuk Pemilu 2024 mendatang. Langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Rifan Kobangun mengatakan pada hari Kamis di Ambon: Proses ini akan dimulai pada 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.

Sedangkan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Maluku, KPU Maluku menaikkan tipis dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Kamis (Jumat dini hari WIB) dengan angka 14 balon. yang memenuhi syarat.

Menurutnya, proses pendaftaran calon anggota DPD RI asal Maluku akan dilakukan bersamaan dengan pemberian Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan provinsi/kabupaten.

Ia juga mengatakan: “Program ini diatur waktunya dan akan bertepatan dengan presentasi kandidat DCS untuk legislatif provinsi dan kabupaten/kota.”

Setelah pengajuan DCS, tinjauan administratif terhadap persyaratan dokumentasi yang ditingkatkan untuk calon calon legal akan dimulai pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023.

Kemudian, pengumuman DCS akan menyusul pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat 19-28 Agustus 2023, hingga persetujuan pengumuman DCS 21-23 September 2023.

“Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023,” kata Rifan.

Baliho Caleg Catat Jalur Protokol Jelang Pemilu 2024
KPU Keluarkan Persyaratan Calon Legislatif Pemilu 2024

Koresponden: Vinda Herman
Editor: Bodhisantoso Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *