Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu oleh KPU Kota Bukittinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) guna menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, badan pengawas pemilu, perguruan tinggi, media, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Tahapan ketujuh Pemilu 2024, yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, merupakan masa kampanye. Sebanyak 350 calon legislatif (caleg) akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra.
Satria menegaskan pentingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye, khususnya di Kota Bukittinggi. Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan, yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, guna menghasilkan pemilu 2024 yang sukses di Bukittinggi.
Selain itu, aturan yang dipakai juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam pemaparannya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Fauzan Harza, menyampaikan dasar hukum, tahapan, metode kampanye, hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca-Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Fauzan berharap peserta pemilu dapat menaati aturan yang saat ini belum memasuki masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun tidak diperbolehkan untuk memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.
Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat. Tempat rapat umum yang bisa digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota memiliki kapasitas sekitar 1.000 orang, seperti di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
KPU Bukittinggi juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain melakukan sosialisasi, KPU Bukittinggi juga menyediakan layanan help desk resmi untuk membuka ruang diskusi tentang aturan Pemilu 2024, di samping kunjungan langsung ke kantor KPU.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan partai politik dan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan aturan kampanye dengan baik demi terciptanya pemilu yang sukses di Kota Bukittinggi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan umum (pemilu) untuk menyamakan persepsi terkait aturan berkampanye. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, badan pengawas pemilu, perguruan tinggi, media, dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Tahapan ketujuh Pemilu 2024 adalah masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebanyak 350 calon legislatif (Caleg) akan berebut 25 kursi DPRD kota dari 95.068 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar dalam 365 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyatakan pentingnya sosialisasi kampanye sebagai langkah strategis agar partai politik dan publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye, terutama di Kota Bukittinggi. Tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi seluruh penyelenggara terhadap kampanye yang segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dengan harapan dapat menghasilkan pemilu 2024 yang sukses di Bukittinggi. Selain itu, aturan yang dipakai juga berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU 20 tahun 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Fauzan Harza, menjelaskan dasar hukum, tahapan, metode kampanye, hingga informasi terkait aturan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Peserta pemilu diharapkan untuk mematuhi aturan yang saat ini belum memasuki masa kampanye. Partai politik baru dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun dilarang memuat unsur ajakan atau mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.
Terkait tempat rapat umum untuk berkampanye di Kota Bukittinggi, KPU telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk menunjuk lokasi yang disepakati dan memenuhi syarat. Tempat rapat umum yang dapat digunakan sebagai ruang kampanye pada tingkat kabupaten/kota memiliki kapasitas sekitar 1.000 orang, seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
KPU Bukittinggi juga mengungkapkan Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang fasilitasi dan aturan dari KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, KPU Bukittinggi juga membuka tempat diskusi tentang aturan Pemilu 2024 dan menyediakan layanan help desk resmi selain langsung datang ke kantor KPU.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam pemilu di Bukittinggi memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan kampanye yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemilu 2024 di Kota Bukittinggi dapat berjalan dengan sukses dan lancar.