KPK memberikan penghargaan kepada 12 instansi terkait LHKPN 2022

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penghargaan kepada 12 instansi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

“Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi lembaga publik dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengelolaan LHKPN, KPK menganugerahkan Penghargaan LHKPN Tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan KPK pada peringatan utama Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakerdia) di Jakarta, Jumat (9/12),” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fekri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengungkapkan hingga tahun 2018, terdapat 12 instansi dari 1.436 yang memenuhi kriteria menjadi instansi dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut.

Selain itu, masing-masing lembaga juga telah menerbitkan peraturan internal tentang penyampaian LHKPN yang diselaraskan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberitahuan dan Peninjauan LHKPN.

Ke-12 instansi yang terpilih menerima penghargaan LHKPN 2022 adalah Pemkot Denpasar, Pemkab Porurjo, Pemkab Pasar, Pemkab Pamkasan, dan Pemkab Buyulali.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

“Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain dalam meningkatkan kesadaran pengelola publik di badan publik. Hal ini harus dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penyediaan LHKPN secara lengkap, akurat dan tepat waktu,” ujar Ali.

Terkait pelaksanaannya, KPK menyatakan bahwa LHKPN melibatkan langsung penyelenggara negara di Unit Pengelola LHKPN, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap LHKPN yang diumumkan.

Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan, serta memeriksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah memangku jabatan.

Sementara itu, sesuai perintah Pasal 7 Ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang mendaftarkan dan mengkaji LHKPN.

Menurut data KPK, tingkat pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sebesar 98,10 persen atau 375.878 dari total 383.147 wajib lapor.

Sedangkan tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03%, yang meliputi 93,76% di sektor eksekutif, 89,83% di sektor legislatif, 96,53% di sektor yudikatif, dan 97,04% di sektor BUMN/BUMD.

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Editor: Didik Kusbiantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *