KPK memanggil mantan Menteri Koperasi dan Industri Kecil dan Menengah Syarif Hassan

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarif Hassan untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK merah putih, Jakarta, Rabu.

Syarif yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR akan diperiksa terkait tersangka Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Komas Daniyal (KD). Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB -KUMKM tahun 2012-2013.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi terhadap tersangka KD. Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, Jakarta atas nama Syarief al-Din Hasan, Wakil MPR (Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014), ” dia berkata. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fakhri di Jakarta.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain bernama Endang Suhendar sebagai pengusaha.

Sebelumnya pada Jumat (23/12), KPK juga memeriksa saksi Pengawas Utama Koperasi Deputi Kementerian Koperasi dan UKM/Pemeriksaan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2015, Suparno.

KPK memperdalam pengetahuan tentang pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap pemanfaatan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang kemudian dikelola oleh tersangka KD.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni KD, Ketua Koperasi PKL Jabar Panka Bhakti (Kopanti), Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris Kopanti II Jabar Deden Vahyodi (DW) dan PT Pancamulti Niagapratama (PN). Disutradarai oleh Stovanos Kusnadi (SK).

Jabar Jabar Bangun Mal untuk Pedagang Kaki Lima

Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2012, SK selaku direktur PT PN bertemu dengan KD untuk mempresentasikan gedung pusat perbelanjaan Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum rampung 100%.

Usulan SK tersebut antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi peminjaman dana dari LPDB-KUMKM. KD menyetujui usulan tersebut dan menyarankan SK untuk segera bertemu dengan Andra A. Ludin selaku ketua Kopanti Pusat Jabar agar dapat mengkondisikan permohonan pinjaman dana bergulir melalui permohonan Kopanti Jabar.

Sesuai instruksi KD, Andra A. Ludin kemudian meminta DK untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp90 miliar kepada LPDB yang akan digunakan untuk pembelian kios di mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang. rakyat. pelaku UMKM

KPK mengungkapkan data yang dilampirkan pelaku UMKM tidak mencapai 1.000 dan diduga fiktif, namun mereka tetap dipaksa untuk segera membayar modal kerja melalui pembukaan rekening bank dengan koordinasi DW.

Agar penyaluran dana beredar segera terealisasi, KD kemudian mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kupanti Jabar tanpa menindaklanjuti dan membimbing analisis bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK mengumumkan pencairan dana pinjaman bergulir kepada 506 perusahaan kecil dan menengah binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun.

Total Rp116,8 miliar kemudian dibayarkan melalui rekening bank milik Kupanti Jabar “tanpa pembayaran otomatis” dan kemudian Rp98,7 miliar dibayarkan ke rekening bank PTPN SK.

KPK mengungkapkan, karena pelunasan pinjaman yang bisa dilakukan SK hanya Rp 3,3 miliar dan tergolong macet, KD mengeluarkan kebijakan mengubah jangka waktu pelunasan menjadi 15 tahun.

KPK menduga KD kemudian menerima uang tunai sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di mal BTP dari SK. Sementara itu, DK dan DW diyakini juga menikmati dan mendapat fasilitas berupa mobil dan rumah dari Kupanti Jabar.

Akibat perbuatan para tersangka itu, diperkirakan kerugian finansial pemerintah sekitar 116,8 miliar Rial.

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Diedit oleh: Chandra Hamdani Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *