KPK memanggil dua saksi dalam pembelian pesawat Airbus Garuda di Indonesia

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil dua saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi pembelian armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Kepala Bidang Pelaporan KPK Ali Fekri dalam keterangannya, Selasa.

Kedua saksi itu adalah pensiunan PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Beby Savitri selaku direktur PT Aviry Mitra Media.

Setijo sebelumnya diperiksa KPK pada 28 Maret 2018 sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pembelian pesawat dan mesin Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT. Garuda Indonesia.

Saat itu, KPK memeriksa Setijo sebagai Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia. Dari penelitian Setijo, peneliti mempelajari proses pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

KPK saat ini membuka kembali penyidikan baru atas perkembangan dugaan suap pembelian armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

KPK sedang rapat untuk meninjau pembelian Airbus Garuda Indonesia
KPK imbau pihak yang mengetahui dugaan korupsi di Garuda Indonesia lapor

Dugaan suap senilai Rp 100 miliar diduga diterima anggota DPR RI periode 2009-2014 dan pihak lain, termasuk perusahaan, kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Ali mengatakan, setelah penyidikan dirasa cukup, pihaknya akan segera mengumumkan dugaan tindak pidana, pihak yang dicurigai, dan substansi tersangka. Selanjutnya diikuti dengan upaya penangkapan atau penahanan paksa.

Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK telah memeriksa rumah dan kantor para pihak yang terlibat dalam kasus ini yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen yang bisa menjelaskan dugaan tindakan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang. TPPU).

Saat ini, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di Lapas.

Koresponden: Benardi Fardian Sayah
Editor: Harry Subanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *