KPK memanggil AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka untuk dimintai keterangan

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam sengketa hak ahli waris PT Aria Citra. Molya (ACM).

Presiden mengatakan, “Hari ini pihak yang diduga sebagai tersangka (Bambang Keon) melakukan suap terkait pemalsuan surat dalam kasus hak waris PT ACM dijadwalkan akan dipanggil dan diperiksa.” Dari bagian pemberitaan KPK, Ali Fekri, di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan dilakukan tim pemeriksa KPK di gedung KPK merah putih di Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Keon bersama pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini, Bambang Keon diklaim mendapat uang miliaran rupiah dan mobil mewah. KPK akan mengumumkan secara resmi identitas para pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, dan pasal-pasal mencurigakan setelah dirasa cukup penyidikan.

Bambang Keon mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun, pada Selasa (13/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agong Sutomo menolak permohonan praperadilan terdakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

Hakim menilai pemeriksaan Bambang Keon oleh termohon KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan memenuhi syarat alat bukti yang cukup.

Pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan tersebut antara lain Polri adalah pegawai negeri sipil dan aparat penegak hukum, sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kyun menempati posisi strategis sehingga memenuhi syarat sebagai administrator publik.

Selanjutnya, KPK mendapatkan empat alat bukti yang melebihi syarat minimal, minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan AKBP Diberhentikan Bambang Kayun
KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan AKBP Bambang Kayun

Koresponden: Terry Milani Ameli
Editor: D.Dj. Clevantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *