Komnas HAM RKUHP menyerukan diakhirinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan

Jakarta (JurnalPagi) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan agar kejahatan khusus, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, masuk dalam Rancangan R.
Hukum pidana segera dihapuskan.

“Ada kekhawatiran hal ini akan menghambat penuntutan atau penyelesaian kejahatan secara efektif,” kata Ketua Komnas HAM Atnik Nova Sejiro saat dihubungi di Jakarta.

Sosialisasi RUU Hukum Pidana, Kominfo Gelar Demo Masyarakat

Dijelaskannya, desakan Kamnes Ham karena prinsip dan peraturan yang bertentangan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain menyerukan penghapusan genosida dan kejahatan kemanusiaan dari draf terbaru KUHP, yakni 30 November 2022, Kamnas Ham juga meminta pihak terkait segera merevisi pasal-pasal yang berpotensi mendiskriminasi dan melanggar HAM. .

Cominfo Gelar Sosialisasi RUU Hukum Pidana Bagi Masyarakat Bali dan Akademisi

Pasal-pasal yang diacu oleh organisasi HAM tersebut adalah Pasal 300 tentang hak kebebasan beragama atau berpendapat, Pasal 465, 466 dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, yang merupakan kejahatan terhadap martabat. Presiden dan Wakil Presiden (rancangan pasal 218, 219, 220).

Berikutnya, tindak pidana penyebarluasan atau penerbitan berita atau pengumuman bohong (rancangan pasal 263 dan 264), tindak pidana penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga pemerintah (rancangan pasal 349-350).

Ajak Masyarakat Samarida Belajar Literasi RUU Hukum Pidana, Komifo Gelar Implementasi Rakyat.

Bahan-bahan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, berorganisasi dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal ini dijamin oleh Pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Ia mengatakan: Selain itu, Republik Rakyat Demokratik dan pemerintah harus terus mendengarkan dan meninjau komentar publik terhadap rancangan undang-undang pidana untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem peradilan pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. .

Soufami Dasco: Pasal-pasal penting dalam RUU hukum pidana masih perlu dibahas

Ia dan delapan komisioner lainnya berharap pandangan, tekanan dan masukan tersebut dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut untuk menghasilkan rancangan undang-undang pidana yang baik tanpa melanggar hak asasi manusia.

Koresponden: Mohammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *