Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset hasil korupsi senilai Rp 63 miliar

Serah terima ini dapat meningkatkan kinerja dan mempererat hubungan kerja antar organisasi, khususnya dengan KPK.

Pontianak (JurnalPagi) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan barang sitaan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap kepada enam lembaga senilai Rp63.381.635.000.

Serah terima aset tersebut berlangsung di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.

Keenam instansi tersebut antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Layanan Umum Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Keboman,” ujarnya. . Ketua KPK Fairley Bahori saat penyerahan aset di Kota Singkawang.

Fairley menjelaskan, aset yang disita tersebut diserahkan kepada pihak terkait pada Selasa (13/12) di Singkawang, dan telah melewati mekanisme pengukuran status penggunaan (PSP) dan penyisihan. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh instansi pemerintah terkait.

“Kami berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kinerja dan mempererat hubungan kerja antar organisasi, khususnya dengan KPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan penyerahan barang rampasan negara dari KPK kepada 6 departemen tersebut merupakan pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP dan dua Keputusan Menteri Keuangan tentang hibah.

Perinciannya sebagai berikut, PSP ke KY senilai Rp6.786.004.000, PSP ke Kemenag senilai Rp1.580.368.000, PSP ke KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP ke BKN senilai Rp6.786.004.000, PSP ke BKN senilai Rp6.786.004.000,00 senilai Rp7.301,00 maka hibah pemerintah Rp 19.304,07 senilai Rp 1.580.307. dan akan memberikan kontribusi sebesar Rp 1.358.180.000 kepada pemerintah Kabupaten Kebuman.

Direktur Pelacakan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan (Laboxi) KPK RI, Mungki Hadipratikto mengatakan, setelah aset tersebut diserahkan, lembaga penerima nantinya dapat menggunakannya untuk mendukung pelaksanaan amanatnya.

“Ini bentuk komitmen KPK untuk mengelola aset negara melalui PSP dan hibah kepada lembaga negara dan pemerintah daerah untuk menggunakan aset tersebut untuk memenuhi fungsi dan kewenangannya masing-masing,” katanya.

Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Presiden KY Mukti Fajar Nur Dewata. H. Zeinat Tauhid Saadi, Wakil Menteri Agama; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Inspektur BKN Bima Haria Wibisana; Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Sekda Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono.

Ketua KY Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan digunakan untuk membantu menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Dengan total nilai properti sekitar Rp 6,7 miliar di Surabaya, merupakan ‘anugerah’ bagi kami untuk KY menunaikan tugasnya yang dalam situasi saat ini para pencari keadilan sangat menantikan perannya,” kata Mukti.

Zainot Tauhid, Wakil Menteri Agama, juga mengapresiasi bahwa untuk ketiga kalinya Kementerian Agama menerima aset yang disita pemerintah.

Ia berharap pemindahan ini tidak menjadi yang terakhir, karena pihaknya masih membutuhkan banyak lahan, terutama untuk kegiatan ibadah dan pendidikan agama.

“Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang tidak memiliki tanah. Padahal KUA itu memimpin pelayanan publik,” ujarnya.

Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan, penyerahan barang rampasan kepada KKP menunjukkan sinergi yang baik antara KPK dan KKP.

“Ini merupakan simbol keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi dan mengoptimalkan penggunaan aset,” ujarnya.

Plt Inspektur BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan PSP merupakan bagian dari rangkaian proses yang diajukan BKN untuk menjawab kebutuhan gedung tersebut.

Bima mengatakan, “Pemerolehan aset tersebut merupakan solusi mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk melaksanakan seleksi ASN.”

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono mengatakan, pihaknya berkomitmen agar hasil rampasan yang diberikan dan status barang milik daerah (BMD) tetap terjaga dan dikelola dengan baik.

Beliau juga mengatakan: Barang-barang ini akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat Kaboman.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Singkawang terbatas menyentuh semua sektor, terutama pembebasan lahan dalam pelaksanaan kepentingan umum.

Ia mengatakan: Kami akan memanfaatkan aset KPK dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah.

Gubernur Kalbar Sutharmij merekomendasikan agar aset itu segera dikelola, disertifikasi, dan difungsikan sebagaimana namanya.

Hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah hasil rampasan narapidana Mukhtar Effendi yang berlokasi di Singkawang.

Sotermeji mengatakan : Digunakan untuk melengkapi dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik tentunya bersifat nirlaba dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan bangsa.

KPK berharap penyerahan aset ke lima instansi bisa meningkatkan kinerja
Wali Kota Medan Apresiasi Tindakan KPK Dorong Penertiban Aset Daerah

Koresponden: Rendra Extora
Editor: Bodhisantoso Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *