Jakarta (JurnalPagi) – Pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, pemahaman masyarakat tentang perlindungan data pribadi harus terus digenjot.
Anisa Prathita Kirana, peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadja Mada menilai ada kalanya orang tanpa sadar membagikan informasi pribadinya di media sosial.
Riset “Persepsi publik terhadap perlindungan data pribadi” yang dilakukan oleh CfDS UGM pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 98,9% masyarakat mengetahui tentang data pribadi, namun hanya 18,4% yang dapat mengidentifikasi data pribadi.
Pakar Temukan Serangan Phishing Menargetkan Data Riset Universitas
Oleh karena itu, CfDS dan Tokopedia mengembangkan modul literasi digital untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang perlindungan data pribadi.
Terkait perlindungan data pribadi, CfDS menilai ada 10 hal yang harus dilakukan orang saat berbelanja on line Di pasar digital
Pertama, PIN, kode verifikasi atau Kata Sandi Sekali Pakai (OTP) Kerahasiaan Informasi ini tidak dapat dibagi dengan orang lain karena dapat disalahgunakan.
Kedua, jaga kerahasiaan informasi pribadi yang sensitif dan penting. Jangan pernah memberikan data seperti alamat email, nama akun dan kata sandi kepada orang lain.
Ketiga, berhati-hatilah dengan tautan yang disediakan. Tautan bisa berupa apa saja, terutama jika berasal dari pengirim anonim Pengelabuan untuk mencuri data
Keempat, waspadai penipuan yang mungkin diperoleh melalui email dari penjahat berkedok marketplace.
Kelima, perhatikan reputasi toko sebelum melakukan transaksi. Orang-orang disarankan untuk memeriksa komentar (Ulasan) dan kolom diskusi produk di toko tersebut.
Orang tua adalah garda terdepan dalam melindungi anak dari kejahatan internet
Keenam, gunakan fitur keamanan tambahan untuk akun pasar, yang bisa berupa nomor PIN dan nyalakan. Otentikasi dua langkah atau laporan kegiatan penebangan.
Ketujuh, ganti password secara berkala. Hindari penggunaan password berupa nama akun dan nama pribadi.
Kedelapan, periksa izin akses aplikasi. Pengguna dapat mengubah setiap informasi yang dapat diakses oleh aplikasi pasar sesuai dengan kebutuhannya.
Kesembilan, jangan bertransaksi di luar platform untuk menghindari penipuan. Masyarakat harus waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menipu pengguna pasar digital.
Terakhir, CfDS menyarankan masyarakat untuk membaca syarat dan ketentuan penggunaan (syarat dan ketentuan) Lokapasar untuk lebih memahami aturan terkait data pribadi di platform.
Jaga Jejak Digital Anda untuk Terhindar dari Ancaman Cybercrime
Indonesia, Republik Ceko Bahas Pencegahan Cybercrime
Pelajari berbagai metode peretasan untuk mencegah kejahatan di ruang digital