Jangan diubah menjadi isu 9 tahun saja, tapi isu tata kelola untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Yogyakarta (JurnalPagi) – Sekolah Tinggi Pengembangan Masyarakat Pedesaan (STPMD) Presiden Sutoro Eko Yunanto mengimbau sejumlah desa mengusulkan perpanjangan masa bakti menjadi sembilan tahun agar tidak dilihat sebagai bentuk haus kekuasaan.
“Ini sarana kita berdialektika pencerahan, bukan bergunjing lalu menilai seolah-olah desa itu serakah, serakah, primitif dan kaya. Tidak, kekayaan mereka tidak banyak,” kata Sutoro di STPMD Yogyakarta. Jumat
Sotoro yang merupakan salah satu penyusun Undang-Undang Desa (UU) berharap persoalan perpanjangan tenurial dapat disikapi dan dijelaskan secara gamblang.
“Kepala desa sangat dekat dengan masyarakat. Semua yang dilakukan warga diketahui masyarakat. Mereka hanya mengejek motor, apalagi punya mobil,” kata Sutoro.
Menurut dia, usulan itu kembali disampaikan warga sebagai bentuk negosiasi dengan pemerintah pusat agar pemerintah desa lebih berdaulat, bukan sekadar jumlah atau lamanya tanggung jawab.
Sotoro menilai dengan mengulang isu tenurial, desa menginginkan ruang dialog untuk mengembalikan sebagian kewenangannya sebagai pemimpin di tingkat desa.
“Jangan hanya diubah menjadi sembilan tahun, ini masalah tata kelola untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini banyak agenda-agenda yang dirancang warga desa berdasarkan hasil musyawarah desa diintervensi oleh pemerintah pusat sehingga harus diubah, salah satunya penggunaan kredit desa. .
Dia mengatakan: “Tidak peduli berapa lama masa jabatan Dehiar, apakah itu 6 atau 9 tahun, jika Dehiar hanya ditempatkan sebagai kepala kantor atau manajer proyek, itu tidak ada artinya.
Sotoro berharap masyarakat tidak melihat status desa seperti pada masa Orde Baru ketika diangkat sebagai penguasa tunggal.
Menurutnya, di era saat ini berbagai pihak dapat mengontrol atau memantau kinerja warga desa, antara lain melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dia berkata lagi: “Situasinya sangat berbeda. Sekarang ada mekanisme akuntabilitas, ada konsultasi, ada partisipasi.”
Sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mereka meminta DPR mengubah masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri Dalam Negeri (Mandagari) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji poin positif dan negatif perpanjangan masa jabatan kades (sandi) dalam usulan revisi UU No 6 Tahun 2013 tentang Desa.
“Kita lihat positifnya dulu, negatifnya apa. Kalau banyak yang positifnya kenapa tidak? Tapi kalau banyak yang merugikan, mungkin harusnya enam tahun masih di posisi hukum desa sekarang. , trus 18 Setahun itu lama. Ada positif (dan) negatifnya. Kita Kemendagri kita belajar.” 1).
Pakar Undip: Masa Jabatan yang Terlalu Lama Berujung Korupsi
Wapres: Penguasaan desa perlu mempertimbangkan keuntungan bagi desa
Koresponden: Luqman Hakim
Editor: Bodhisantoso Budiman