Ketua Bawaslu: ASN yang tergabung dalam Bawaslu harus cuti

Jakarta (JurnalPagi) –

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) Rehmat Bagja mengatakan pegawai negeri sipil (ASN) yang tergabung dalam dewan penyelenggara pemilu harus cuti.

“Jadi, ASN bisa jadi komisaris (anggota) sementara, silakan, tapi dia harus keluar. Tidak salah dan surat kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN Bima Haria) Wibisana)” Bagja dalam diskusi media bertajuk “Catatan Pemantauan Kinerja Pemilu 2022 dan Proyeksi 2023,” kata RI. Bawaslu Media Center, Jakarta, Kamis.

Panitia Pemilihan Sementara terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari komitmen bersama bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari bahwa di level bawah yakni PJTKI tidak semudah itu merekrut KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Ia mengatakan: “Oleh karena itu, sumber daya manusia yang terbatas, infrastruktur yang terbatas mengharuskan kita untuk melihat melampaui potensi yang dianggap orang sebagai potensi yang tepat.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjan) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro itu, ditegaskan dukungan pemda terhadap pilkada, salah satunya permintaan kepala daerah untuk memberikan izin pendaftaran ASN sebagai PPK, PPS. KPPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pentralih).

Poin lainnya, pemerintah daerah harus memfasilitasi sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan dan panitia pemungutan suara dari daerah pemilihan yang berbeda.

Koresponden: Terry Milani Ameli
Editor: Harry Subanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *