Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan operasi “rekonstruksi” pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah melakukan reorganisasi atau penyelesaian. Bertani ulang Pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional.

Danny Setivan, Direktur Pengelolaan Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika usai Bertani ulang Dengan selesainya broadband diharapkan kualitas layanan jaringan semakin meningkat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Bertani ulang Selama 67 hari kalender terhitung sejak Kamis, 1 Desember 2022, dari wilayah Indonesia paling timur yang meliputi provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dan pada hari Selasa, 7 Februari 2023, di gugus paling barat Indonesia. Indonesia yang termasuk provinsi sudah selesai. Aceh dan Sumut, kata Danny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kemenkominfo: 56 Konten Eksploitasi di Platform Digital Diblokir

Secara umum, penataan frekuensi bandwidth 2,1 GHz dilakukan di 16 cluster termasuk tiga operator jaringan seluler.

Ketiga penyelenggara tersebut adalah PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk, yang bertindak sebagai pemegang lisensi pita frekuensi radio (IPFR) di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk kuantitasnya lokasi yang dilakukan Bertani ulang Pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah 116662 lokasidengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 lokasiPT Telekomunikasi Seluler 54.093 lokasidan PT XL Axiata Tbk 26.922 lokasi,” Dia berkata.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sengaja melakukan penataan jaringan pada tengah malam mulai pukul 23.00 hingga 02.00 waktu setempat di klaster-klaster terpilih untuk meminimalisir gangguan layanan yang dirasakan masyarakat.

Berdasarkan evaluasi, diketahui bahwa proses reset bar berjalan dengan lancar berkat komunikasi yang efektif antara pihak-pihak yang terlibat.

Selain memimpin koordinasi komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan pemantauan dan penertiban melalui UPT/Loka pusat pemantauan spektrum frekuensi radio.

“Salah satunya adalah melakukan aktivitas Pembersihan frekuensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perubahan frekuensi dijalankan sesuai dengan skenario yang ditentukan dan menghindari interferensi.”

Setelah penataan ulang frekuensi selesai, tujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah meningkatkan layanan jaringan, khususnya bagi pengguna layanan telepon seluler.

Denny mengatakan, layanan 4G dan 5G, menurut persepsi pelanggan layanan seluler, akan tampil lebih baik dalam bentuk peningkatan kecepatan akses internet.

Karena spektrum frekuensi radio dapat digunakan secara optimal, kapasitas jaringan seluler juga meningkat untuk mengimbangi pertumbuhan. lalu lintas Data yang tumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik yang terjadi kemacetan jaringan (Kemacetan jaringan) kata dani.

Menkominfo dorong Dewan Pers siapkan road map jurnalisme digital.

Kemenkominfo Siapkan Rancangan Peraturan Hak Penerbit

Kemenkominfo mengapresiasi dukungan pers kepada pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *