Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memprakarsai jaminan hukum untuk layanan jual beli internet

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mencanangkan wacana regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi layanan jual beli internet di Indonesia.

Kemenkominfo: Semua Orang Butuh Internet

Ismail, Kepala Bagian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pada upacara “kepastian hukum layanan jual kembali akses Internet dalam mendukung akses Internet”: Terakhir, pelanggan dan konsumen harus didukung dan pemerintah harus dukung mereka. Infiltrasi di Indonesia,” dalam siaran pers yang diterima Rabu.

Jasa jual beli internet biasanya diminati oleh orang-orang yang sedang belajar bisnis. Kepastian hukum jual beli internet adalah pelaku usaha dapat melakukannya dengan tenang dan tidak menghadapi masalah hukum.

Ismail mengatakan: “Kalau bicara jasa jual kembali sebenarnya ada filosofinya, yaitu teman-teman yang sedang belajar bisnis, mulailah memasuki dunia bisnis internet, pemerintah sedang menyiapkan ruang untuk itu.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika memandang pengaturan layanan jual beli internet diperlukan karena internet merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Ismail menilai, sudah selayaknya para pelaku bisnis di dunia internet bersaing.

“Dengan siapa dia bertarung, bagaimana dia bertarung, dll. harus pandai menemukan jasa. Kekuatan“Di mana itu, ketangkasan, solusinya, itulah yang muncul.”

Setiap orang yang ingin berbisnis di bidang koneksi internet harus memiliki NIB (Nomor Induk Usaha) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurut Ismail, undang-undang kemudahan berusaha sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Percakapan ini dihadiri oleh staf ahli Dirjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut Parhadi; Asisten Ahli Analis Kebijakan pada Departemen Pengelolaan Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Addis Alifivan; DITTIPIDSIBER Bareskrim POLRI Kadiv 5, Aditya Cahya KOMPOL; dan Ketua Regulator dan Advokasi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Arfizar Zulkarnin.

Pengadilan Jerman Larang Ford Jual Mobil Terkoneksi Internet

Di Amerika Serikat, Wajib Mencantumkan Informasi Tentang Internet Saat Menjual Rumah

Kemenkominfo dukung rilis informasi seputar Pilkada 2024.

Diedit oleh: Aida Nurjahani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *