JAKARTA (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komen Kominfo) membuka konsultasi kepada masyarakat terkait rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Postingan dan Informasi. Sumber Daya dan Peralatan (SDPPI) sebagai langkah selanjutnya dalam penyusunan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023.
“Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1390 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya, mengenai peranan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik mengenai RPM Komunikasi dan Informatika. Dalam keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, tentang Petunjuk Pelaksana Penetapan Tarif Jenis PNBP yang Berlaku untuk Administrasi Umum SDPPI.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pastikan HBS tidak berhenti karena Starlink
Mengacu pada PP 43/2023, dalam peraturan eksekutif yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada dua hal yang perlu dibahas, pertama, cara menghitung faktor pengurang jenis PNBP dari remunerasi. Menggunakan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.
Kedua, mengenai indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan kewajiban sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangannya menyebutkan, RPM penetapan tarif PNBP di lingkungan Ditjen SDPPI juga telah disiapkan sebagai langkah perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
RPM Kominfo yang saat ini terbuka untuk konsultasi publik memuat petunjuk pelaksanaan penetapan tarif berbagai jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mencakup penerimaan negara dari penggunaan frekuensi radio. spektrum, menerbitkan Sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Selain itu juga akibat pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta denda administratif.
Bagi masyarakat yang mempunyai masukan, saran atau kritik yang membangun terhadap rancangan peraturan menteri tentang penetapan tarif PNBP pada Departemen Umum Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) dapat mengirimkan tanggapannya melalui email.
Konsultasi publik dibuka hingga 31 Oktober 2023 dan entri dapat dilakukan melalui Surel ke [email protected], [email protected], dan [email protected].
BAKTI Kominfo Sebut Celah Orbital Proyek HBS Akan Tetap Aktif
BAKTI Kominfo sedang melakukan reformasi organisasi untuk menciptakan efisiensi kerja
Kemkominfo mutasi pejabat tinggi untuk selesaikan program prioritas