Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengevaluasi permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom untuk pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) di pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular. kepada PT Smart Telecom.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menata ulang spektrum frekuensi radio 2,3 GHz.
Danny Setiavan, Direktur Sumber Daya dan Perangkat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan Johnny J. Platt, Menteri Komunikasi dan Informatika, telah menyetujui pengalihan ini Kanan. Untuk menggunakan spektrum frekuensi radio setelah evaluasi aplikasi.
Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan: Menurut peraturan, operator jaringan telekomunikasi dengan izin pita frekuensi radio (IPFR) dapat mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada operator jaringan telekomunikasi lainnya.
Danny menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah alih-alih UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU. hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1378 tentang Telekomunikasi, kemudian dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah dibahas lebih rinci.
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tentang pos, telekomunikasi serta radio dan televisi, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tersebut serta beberapa ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dia mengatakan dari spektrum frekuensi radio.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan hasil penataan kembali pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Komunikasi dan Informatika menyetujui pada tanggal 28 April 2012 untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom. .
“Penilaian dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang disahkan melalui keputusan menteri dan informatika,” kata Danny.
Dia mengatakan, sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular ditugaskan ke PT Smart Telecom untuk keperluan launching jaringan telepon seluler mulai 18 April 2023 tanpa mengubah masa berlaku IPFR yang telah ditetapkan sebelumnya.
Rincian rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang telah dialihkan hak pakainya dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:
Pita frekuensi radio 2350-2355 MHz untuk wilayah layanan 1 (Sumatera Utara), Pita frekuensi radio 2350-2360 MHz untuk wilayah layanan Wilayah 2 (Sumatera Tengah), Pita frekuensi radio 2350-2360 MHz untuk wilayah layanan Wilayah 3 (Sumatera Selatan) ) .
Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan 8 (Bali dan Nusa Tenggara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan 11 (Sulawesi Selatan), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan 13 (barat) Kalimantan) .
India Akan Menguji 5G Dalam 100 Hari
Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan Wilayah 14 (Kalimantan Timur) dan pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan Wilayah 15 (Kepulauan Riau).
Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, maka kondisi pasca rekonstruksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz akan menjadi lebih optimal, karena bandwidth akan merata secara nasional di semua wilayah layanan. . Untuk kedua operator jaringan telepon seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz diindikasikan.
Kondisi itu juga meminimalkan potensi gangguan yang merugikan jaringan seluler kedua operator karena tidak ada lagi persyaratan frekuensi saluran umum di beberapa wilayah yang berbatasan langsung, kata Denny.
Ia mengatakan, transfer ini sebenarnya akan membawa manfaat, salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan telepon seluler (4G/5G), termasuk untuk layanan akses internet dan pengembangan penggunaan 5G, khususnya di daerah-daerah tersebut.
“Khusus untuk penduduk pulau Sumatera, pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan pulau Sulawesi Selatan. Karena wilayah layanan yang berhak menggunakan pita frekuensi radio 2.3GHz berada,” kata Danny. .
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan operasi “rekonstruksi” pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Kominfo buka frekuensi 2.1GHz untuk pengguna
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan operator ponsel lolos lelang frekuensi 2,1 GHz.
Koresponden: Fetor Rochman
Diedit oleh: Aida Nurjahani