Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan saat ini sedang mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjan Optica) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangrapan, klarifikasi ini dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan adanya dugaan kebocoran informasi dalam serangan siber ini.
“Kami sendiri baru mendapatkan pilot dan saat ini sedang kami pelajari. Dan kami akan meminta klarifikasi lagi dari BSI,” kata Samuel saat ditemui di Jakarta, Senin.
Polri belum terima laporan serangan siber BSI
Samuel mengatakan, jika kemudian ditemukan pelanggaran pada sistem BSI dan ditemukan kebocoran data, pihaknya akan membuat rekomendasi untuk membenahi sistem tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, keterlibatan Kemenkominfo dalam menangani serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru akan berlaku pada tahun 2024. .
Sami mengatakan: “Masih dalam transisi, jadi baru akan dilaksanakan secara penuh, termasuk sanksi, pada tahun 2024. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika masih memproses laporan (terkait kebocoran data).”
Pria bernama Sami itu menjelaskan, selama masa transisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan tetap bertanggung jawab menangani kasus-kasus terkait serangan siber terkait kebocoran data.
Namun, setelah tahun 2024, sebuah badan khusus akan ditunjuk untuk melaksanakan hal yang sama.
Sami menyimpulkan: “Kalau ini terjadi pada 2024, pasti ada sanksi karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan akan ada badan baru yang mengurusnya. Toh Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah selesai tugasnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023, tepatnya Kamis (11/5), BSI mengungkapkan akses perbankannya sulit akibat dugaan serangan siber.
Secara khusus, pelanggan mengalami kendala akses sejak Senin (8/5).
Sebagai bagian dari proses, BSI mengaku telah melakukan koordinasi investigasi terkait serangan siber yang dialaminya terhadap pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). .
BSI memastikan layanannya tetap mengutamakan kepentingan nasabah, termasuk perlindungan data dan dana konsumen.
Pentingnya etika digital dalam mencegah konflik di ruang siber
Penyaluran STB Sulsel 1 Capai 65% dan Sumut 1 Capai 30%.
Kemenkominfo hormati proses hukum yang berjalan