Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan penyiapan hak cipta atau hak cipta jurnalistik. Hak penerbit Pasalnya, regulasi yang mengatur platform digital untuk dapat menggunakan konten media di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Osman Kansong mengatakan, pihaknya sudah selesai. draf Hak Cipta Jurnalistik dan saat ini sedang memberikan hak prakarsa kepada Presiden Joko Widodo agar dapat segera diupayakan.
“Jadi kami Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menunggu tanggapan Bapak Presiden dan sudah kami kumpulkan. draf Ini (kepada Presiden) dan sedang menunggu persetujuannya atas hak prakarsa terkait hak cipta jurnalistik ini,” kata Usman pada Seminar Internasional “Digital Disruption and Reorganization of Sustainable Media Ecosystems,” Selasa.
Komifo dorong Dewan Pers berikan hak cipta jurnalistik
Jika disetujui, Kemenkominfo akan mempersiapkan pembahasan lebih dalam dengan pihak terkait agar hak cipta jurnalistik ini menjadi regulasi.
Nantinya akan ada dua artikel yang menjadi inti dari hak cipta jurnalistik di Indonesia, yang pertama terkait kerjasama antara platform digital (misalnya Google, Meta, Twitter) dan media massa di Indonesia.
Osman mengatakan platform digital nantinya harus bermitra dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten media di layanannya.
Kerja sama ini harus melalui proses negosiasi dan menghasilkan kesepakatan yang setara dalam bentuk Bisnis ke bisnis (B2B).
Pasal kedua yang ditekankan dalam hak cipta jurnalistik terkait dengan adanya lembaga khusus pengawasan, kontrol, dan mediasi kedua belah pihak, yakni platform dan media digital.
Badan khusus ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara platform digital dan media massa jika keduanya tidak mencapai kesepakatan yang menguntungkan.
Ia mengatakan: Lembaga ini akan bertindak sebagai mediator sehingga kita bisa menyelesaikannya jika ada perselisihan antara tribun dan media.
Kementerian Komunikasi dan Informatika merekomendasikan Dewan Pers menjadi badan khusus ini, mengingat sejak awal berdirinya telah beroperasi sebagai lembaga untuk memantau, mengatur, dan mengendalikan media massa di Indonesia.
Jika hak cipta jurnalistik disahkan, maka Dewan Pers juga bertugas melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait penggunaan konten media dari perspektif komersial.
Pada akhirnya beliau mengatakan: Saya setuju bahwa regulasi hak cipta jurnalistik ini diperlukan, sehingga perlu kerjasama dan kerjasama dari media (media massa) agar memiliki pandangan tentang hak cipta jurnalistik ini, sehingga platform berikutnya diatur dengan benar. Usman.
“Hak Penerbit” Cara Mengatasi Dominasi Platform Digital
Menkominfo: Penting menjaga koeksistensi media
Pemerintah siapkan undang-undang media digital