Jakarta (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Digen Optica) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kamen Kumfu) Samuel Abrijani Pangrapan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mencegah penipuan QRIS.
Permintaan tersebut disampaikan Samuel menanggapi temuan kasus penipuan QRIS baru-baru ini di beberapa masjid di Jakarta.
“Masyarakat harus lihat ini (rekening penerima) ini dimana. Jangan salah. Penipuan lebih sering terjadi. Kadang orang mau sedekah di mesjid, scan saja tapi tidak baca lagi tujuannya. Jadi. Samuel di Jakarta , Kamis Katanya perlu dipertimbangkan.
Menurut Samuel, kasus penipuan QRIS sebenarnya harus diurus oleh yang bertransaksi.
Polisi Tangkap Penipu Stiker QRIS di Masjid-Masjid Jaksel
Hal ini karena setiap orang yang mendaftar ke suatu penyedia layanan dapat memiliki QRIS, sehingga diperlukan kewaspadaan tingkat tinggi agar tidak salah kirim uang ke rekening.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memastikan kasus penipuan serupa tidak terulang atau diminimalisir, pihaknya menyiapkan dukungan berupa informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sami mengatakan: “Kami bekerjasama dengan BI dalam bentuk informasi (kepada masyarakat).
Sebelumnya, kasus penipuan QRIS terungkap pertama kali setelah polisi mendapat laporan dari warga pada 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan.
Pengadu yang merupakan juru kunci masjid mengaku menemukan stiker QRIS yang mencurigakan di tiang pintu masuk masjid.
Reporter dan saksi yang merupakan Marbot masjid kemudian menelusuri sekitar masjid dan menemukan lagi 24 tag QRIS yang ditempelkan di sekitar masjid.
Tak lama kemudian, Polres Metro Jaksel langsung mengusut laporan tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial MIML (39).
MIML diketahui telah melakukan penipuan QRIS di 38 lokasi, termasuk masjid besar seperti Masjid Esteghlal di Jakarta Pusat dan Masjid Al-Azhar di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MIML dijerat dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar Rial sesuai Ayat (1) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua MUI menyesalkan penipuan QRIS di masjid
Polisi Sebut Tersangka QRIS Mantan Pegawai BUMN
Polisi Sebut Tersangka Menghubungkan QRIS Di 38 Titik