Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio sebagai hasil penataan atau penataan kembali. Bertani ulang pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga operator jaringan seluler, yaitu PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio hasil reorganisasi pemegang izin penggunaan spektrum radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada Februari lalu. 15. 2023.
Dengan persetujuan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz ditetapkan untuk tiga operator jaringan telepon seluler PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. dalam kondisi kontinyu (Terlampir bersamaDanny Setiwan, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan operasi “rekonstruksi” pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Menurut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz dipasangkan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 MHz dipasangkan dengan 1925-1930 MHz. MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 11130-1950 MHz berpasangan. -2135 MHz ditugaskan ke PT Indosat Tbk.
Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz dipasangkan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 dipasangkan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1955 dipasangkan dengan 210- 196. -2150 ditugaskan ke PT XL Axiata Tbk.
Kemudian pita frekuensi radio pada rentang 1965-1960 MHz dipasangkan dengan 2150-2150 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz dipasangkan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1970 MHz dipasangkan. 2160-2165 MHz dan pita frekuensi radio dalam rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditetapkan ke PT Telekomunikasi Selular.
Danny berharap penetapan pita frekuensi radio yang berdekatan akan meningkatkan fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler, khususnya 4G dan 5G, di jaringannya.
“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan telepon seluler kepada masyarakat luas, terutama internet yang lebih cepat,” ujar Denny.
Kominfo susun ulang spektrum frekuensi sesuai kebutuhan
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan operator ponsel lolos lelang frekuensi 2,1 GHz.
PNBP Kominfo meningkat akibat perpanjangan lelang spektrum frekuensi
Pembicara: Sochi Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtias