Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong partisipasi aktif sektoral melalui diskusi dan dialog agar implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa efektif di Indonesia.
Salah satu langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengaktifkan partisipasi lintas sektor adalah diskusi publik terkait implementasi UU PDP di masing-masing sektor.
Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjan Optica) Kementerian Komunikasi mengatakan: “Kemenkominfo membutuhkan bantuan dalam menyusun peraturan pelaksana terkait UU PDP. Karena setiap departemen memiliki karakteristik, model bisnis, dan proses bisnis masing-masing.” dan Informatika Samuel Abrijani Pangrapan dalam siaran persnya, Kamis.
Beberapa pihak yang terlibat dalam debat publik tersebut berasal dari perwakilan pemerintah seperti Plt. Taguv Arifiadi, Direktur Pengelolaan Program Informatika, Ditjen Optik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Deputi Direktur Pengelolaan Data dan Informasi BPJS Kesehatan, Dhoni Hendravan.
Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Kemudian dari pihak swasta, turut hadir Vice President of Privacy and Data Protection Deloitte Eric Budi Pratama, dan Chief Privacy Officer Tokopedia Irene Suriyadi.
Dalam diskusi tersebut, Samuel mengajak masing-masing perwakilan lintas sektor untuk menyumbangkan pandangan dan pendapatnya sebagai masukan yang komprehensif bagi persiapan pelaksanaan UU PDP yang sedang berlangsung.
Beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari sektor publik dan swasta juga ikut berdiskusi.
Samuel menyimpulkan: “Kami berharap diskusi ini juga dapat ditindaklanjuti untuk kami sehingga dapat kami wujudkan dalam peraturan pelaksana yang sedang kami susun. Semoga hasil diskusi ini dapat bermanfaat dalam implementasi perlindungan data pribadi di Indonesia.”
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan pada 17 Oktober 2022. Secara umum, Perda ini disusun untuk mengatur pengelolaan data pribadi perseorangan di ruang digital Indonesia.
Dirut Optika Berharap Pengelola Data Pribadi Ilegal Hilang
Pentingnya Melindungi Data Pribadi untuk Meningkatkan Investasi
Pengamat: Perusahaan Harus Siapkan Penyesuaian UU PDP
Editor: Satyagraha