Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan kesiapannya untuk mengantisipasi kejahatan dunia maya yang mungkin terjadi selama bulan suci Ramadhan, seperti pemantauan ruang digital terhadap konten yang dilarang atau negatif.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo mengatakan: Untuk kejahatan dunia maya, jika Kemenkominfo mengawasi konten ya, jika konten tersebut mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan. . dan Informatika Usman Kansong saat dihubungi JurnalPagi, Sabtu.
Menurut Othman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menghapus konten atau Penurunan.
Namun, jika kejahatan dunia maya seperti peretasan atau ancaman keamanan terjadi, itu jatuh ke badan lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau kepolisian.
Tips Perlindungan Kata Sandi untuk Menghindari Serangan Cyber
Orang tua adalah garda terdepan dalam melindungi anak dari kejahatan internet
Osman juga meminta masyarakat menjaga keamanan data pribadinya dengan tidak membagikan data tersebut secara sembarangan, terutama di ruang digital, termasuk selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, dia juga meminta PSE melindungi data pribadi publik yang dikumpulkannya.
“PSE adalah pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan sesuai dengan tujuannya. Misalnya, jika Anda membuat akun, itu saja, Anda tidak dapat membagikannya, Anda tidak dapat menjualnya. Jadi PSE katanya bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi.
Osman menjelaskan Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, Kemenkominfo akan mengambil tindakan administratif mulai dari teguran hingga pencekalan.
Dalam hal penegakan hukum, hal ini akan dilakukan oleh otoritas yang berwenang seperti kepolisian dan kejaksaan.
Usman mengatakan upaya pencegahan kejahatan dunia maya telah dilakukan melalui peraturan perundang-undangan serta penyuluhan kepada masyarakat.
Dalam undang-undang perlindungan data pribadi, pembagian data pribadi yang tidak sesuai dengan tujuannya akan dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, diharapkan keamanan ruang digital dapat terjaga dengan baik selama bulan suci Ramadhan dan masyarakat dapat terlindungi dari kejahatan dunia maya.
LPS imbau masyarakat waspadai tren kejahatan siber
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Literasi Keamanan Digital Untuk Cegah Kejahatan
Lima Langkah Membangun Ketahanan Siber
Koresponden: Fetor Rochman