Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau operator pos di Indonesia mengikuti Surat Perintah Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kapolri, Dirjen Bina Marga mengenai Idul Fitri. Transportasi untuk menjaga kualitas layanan pos.
Gunawan Hutagalung, Direktur Pos Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, mengatakan keputusan bersama itu berisi ketentuan yang membatasi angkutan umum dan harus dipatuhi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan nantinya. Kegiatan mudik telah dilakukan oleh masyarakat selama libur lebaran tahun 2023.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, Gonawan mengatakan, “Pengiriman pos tidak dikecualikan dari penerapan pembatasan operasi kargo selama pengembalian 2023 ke Lebanon, karena operator pos tidak membawa barang dalam jumlah yang sangat besar.” .
Peraturan tersebut selengkapnya tertuang dalam SKB No.: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, No.: SKB/48/IV/2023 dan No.: 05/PKS/Db/2023 tentang peraturan lalu lintas jalan raya dan jalan raya pada saat mudik Dan lalu lintas tersedia. Arus Belakang Angkutan Lebaran 2023/1444 H.
Kemenkominfo perbanyak pelatihan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Terkait dengan pembatasan dimaksud adalah ketentuan penggunaan kendaraan niaga roda dua dengan berat bruto yang diperbolehkan (JBI) maksimal 14.000 (empat belas ribu) kilogram.
Gunawan juga menyarankan agar penyelenggara posko dapat mengikuti keputusan bersama dengan seksama namun tetap menjaga pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Misalnya dengan tetap menyediakan layanan pengiriman pos antar kota menggunakan jalur darat, baik di jalan tol maupun non tol, selama perjalanan pulang pergi Lebanon di tahun 2023.
Operator pos kemudian dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan pelat nomor kendaraan bermotor berbasis kuning, baik yang dimiliki maupun disewa, untuk menghindari penerapan nomor genap dan ganjil.
serta penyelenggara dalam mengatur pengiriman pos pada tanggal di luar waktu di mana kontrol lalu lintas berlaku untuk aliran pulang dan kembali.
Selain permintaan terkait aspek operasional, Kemenkominfo juga meminta operator pos menyiapkan komunikasi strategis bagi pengguna jasa pos terkait penyesuaian layanan agar masyarakat dapat memahami kondisi pengiriman pada Lebaran 2023.
“Tujuannya untuk meminimalisasi keluhan terhadap kinerja operator pos yang terdampak pengaturan yang diusulkan,” pungkas Gunavan.
Kemenkominfo optimistis kecerdasan buatan tidak akan menggantikan manusia
Kemenkominfo ingatkan masyarakat hati-hati hindari penipuan QRIS
Kemenkominfo dukung BRIN untuk pengembangan NLP