Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik bagi masyarakat yang ingin menanggapi rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika untuk mengatur komunikasi radio publik dalam mendukung kegiatan perikanan. sektor . .
Konsultasi publik wajib dilakukan RPM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang dan Perubahannya.
Dalam pengumuman tertulis Kementerian Komunikasi dan pengumuman Kementerian Komunikasi disebutkan: “Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, konsultasi publik mengenai rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang komunikasi radio publik dianggap diperlukan untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.” Informasi tentang konsultasi publik di Jakarta, Kamis.
Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM posko layanan lainnya
Secara rinci telah disusun rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan telekomunikasi yang meliputi pembuatan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dalam Pasal 4 UU No. 36 Tahun 1378. . Tentang telekomunikasi
Rancangan peraturan dimaksudkan untuk memberikan pengaturan tentang penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan oleh operator perikanan komersial/penangkapan ikan.
Tujuannya agar penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan interferensi yang merugikan.Gangguan berbahaya) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya, khususnya dinas penerbangan.
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik RPM Penggunaan Spektrum Radio
Ada enam pokok bahasan, mulai dari peraturan teknis operasional umum komunikasi radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan hingga ketentuan peralihan.
Bagi yang berminat membaca RPM selengkapnya dapat melihatnya melalui tautan berikut: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/lampiran%20RPM%20IKRAN%20v2.3.pdf
Pelaksanaan konsultasi publik ini dibuka sampai dengan tanggal 21 Juli 2012 dan dapat disampaikan melalui kanal daring yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam rangka meningkatkan dan membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, akan diadakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 31 Juli 2012, dan tanggapan dapat dikirimkan melalui email ke @fauz001 . Pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika berbunyi: kominfo.go.id, [email protected]. id dan [email protected].
Kominfo Uji Publik RPM Terkait Sanksi Administratif PSTE
Editor: Siti Zulikha