Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberi pengarahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) atas dugaan kebocoran informasi paspor 34 juta WNI.
Dirjen Aplikasi Informatika (Optica) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel A. Pangerapan mengatakan, tahap awal penyelidikan dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi website penyedia data dan informasi tersebut. Dari masyarakat, hasil penelitian menunjukkan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil contoh Ada kemiripan, tapi belum bisa dipastikan. Dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/8), Samuel mengatakan, “Dari rinciannya, diduga paspor 10 tahun dikeluarkan sebelum adanya perubahan peraturan, karena ternyata hanya berlaku 5 tahun. .” .
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusut kebocoran informasi visa masuk asing di Indonesia.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan informasi apa, kapan, di mana, dan bagaimana kejadiannya. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengklarifikasi masalah ini ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun alasan dugaan keterbukaan informasi itu, kami belum bisa mengambil kesimpulan. Karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data.
Selain itu, General Manager Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab dugaan kebocoran data tersebut.
“Untuk itu, kami akan membantu BSSN untuk bersama-sama melakukan penelitian bagaimana dan mengapa,” kata Samuel.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima informasi keterbukaan informasi keimigrasian atas paspor 34 juta WNI pada Rabu (5/7). Setelah itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan tim peneliti dan langsung bertindak.
Sejak 2019 hingga 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah penyelenggara sistem elektronik yang diperhitungkan, terdapat 65 PSE swasta dan 33 PSE negeri.
“Dari 98 kasus, 23 kasus telah mendapatkan sanksi dan rekomendasi. Artinya ada pelanggaran.”
Samuel menambahkan, 19 kasus diberikan rekomendasi perbaikan.
“Itu pelanggaran, tapi pelanggaran kecil yang perlu perbaikan tata kelola dan sistem manajemen perlindungan data pribadi,” katanya.
Dari seluruh kasus tersebut, Samuel menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 33 kasus yang bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus lainnya masih dalam proses.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengoordinasikan klaim kebocoran informasi paspor.
BSSN Kemenkumham Bantu Kendalikan Informasi Paspor yang Bocor
Kemenkominfo tingkatkan literasi digital dengan optimalisasi program KKN.
Koresponden: Farhan Arda Nograha