Kementerian Komunikasi dan Informatika: 56 konten yang dieksploitasi di platform digital diblokir

Kata kuncinya adalah silahkan kembangkan kreativitas, tapi jangan mengeksploitasi masalah orang, apalagi mengeksploitasi masalah orang. Itu tidak cantik

Jakarta (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangrapan, mengatakan 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan telah diblokir di platform digital.

“Ada 56 yang kami blokir kemarin,” kata Samuel di Jakarta, Senin.

Samuel mengatakan kementerian tidak akan mentolerir konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan seperti orang tua, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Ia mengajak masyarakat untuk mengembangkan kreativitasnya di platform digital melalui konten yang beragam. Namun, ada batasan yang harus dicermati, antara lain tidak tereksploitasinya kelompok rentan.

“Kuncinya adalah kembangkan kreativitas, tapi jangan dieksploitasi, apalagi dieksploitasi orang. Itu tidak baik,” kata Samuel.

Sosiolog UMM: Stop Menghargai Konten Eksploitatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memberikan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang melek digital, kementerian berharap konten yang disediakan di platform digital semakin berkualitas.

Belum lama ini, Tiktok menghapus konten mengemis online dari kreator Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Komisi Penyiaran Indonesia juga mengimbau stasiun TV untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten sebagai bintang tamu.

Polda NTB juga dilaporkan sedang menyelidiki pelaku dan produser konten yang mandi lumpur untuk mengemis online di platform media sosial TikTok.

Menteri Sosial Terry Rismaherini telah mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitatif dan/atau mengemis yang memanfaatkan lansia, anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya, ditujukan kepada pemerintah daerah bukan eksploitasi .ban Orang tua menanggapi munculnya konten mengemis di media sosial.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur dan walikota/walikota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya.

Kemenkominfo: Beri “hadiah” untuk konten positif

Kemenkominfo pakai SE Mensos sebagai dasar penghapusan konten mengemis online.

Koresponden: Fetor Rochman
Editor: Natisha Andarningtias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *