Kemenkominfo menghormati proses hukum kasus BAKTI

Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Layanan Umum Komunikasi dan Akses Informasi (BLU BAKTI).

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka BAKTI Kominfo

Dalam pesan singkatnya kepada JurnalPagi, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan: “Kemenkominfo menghormati dan bekerjasama dengan proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi BLU BAKTI.” Kamis.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung untuk Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Rabu (1/4), memperkenalkan tiga nama tersangka korupsi proyek pembangunan tower tersebut. stasiun pemancar dasar (BTS) oleh BAKTI, sebuah lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI AAL, Direktur Utama GMS PT Mora Telematika Indonesia, dan pakar human development Universitas Indonesia (Hudev) 2020 YS.

Kasus yang menjerat tersangka berawal dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di kawasan perbatasan, terluar dan terbelakang (3T). Tersangka telah merekayasa pelaksanaan perencanaan dan lelang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi persaingan yang sehat dalam proses pengadaan.

Puluhan BTS Kemenkominfo saat ini beroperasi di Manggarai Timur, NTT.

Manajer pelaksana Jampidsos Kejaksaan Agung mengatakan: Sehingga tidak ada persaingan yang sehat dalam proses pengadaan, sehingga diduga ada biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Kontadi, Rabu (4/1).

AAL sengaja mengeluarkan peraturan yang dirancang untuk menutup kesempatan bagi calon penawar lainnya untuk mencegah persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk menerima penawaran.

RUPS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL atas peraturan prinsipal untuk menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan terkait yang bertindak sebagai pemasok. (Pemasok) Salah satu perangkat

Sementara untuk YS, ia memanfaatkan UI Hudev Institute untuk melakukan kajian teknis guna mengakomodir dugaan kepentingan AAL.

Ketiga orang ini ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari hingga 23 Januari setelah ditetapkan sebagai tersangka. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba (Rotan) Kejaksaan Agung, sedangkan RUPS ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait tugas BAKTI yang salah satunya adalah penciptaan infrastruktur telekomunikasi di kawasan 3T, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pekerjaan ini akan terus berlanjut.

“BLU BAKTI akan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam membangun infrastruktur telekomunikasi untuk memenuhi agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Osman.

Kejaksaan Agung periksa barang bukti elektronik dalam kasus BTS Kominfo

Pakar Hukum: Percayakan Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Agung Sebut Kerugian Korupsi Kominfo BTS Masih Dihitung

Diedit oleh: Aida Nurjahani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *