Kemenkominfo meminta platform digital menghapus konten “mengemis online”.

Jakarta (JurnalPagi) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya telah meminta platform digital untuk (Penurunan) konten yang terkait dengan mengemis online.

Osman mengatakan, upaya ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial Teri Rismaherini yang melarang kegiatan mengemis baik offline maupun online menggunakan warga lanjut usia (lansia).

“Dengan kebijakan Mensos yang melarang pengemis on linekami mencari dan meminta platform digital untukPenurunan Usman mengatakan kepada JurnalPagi, Jumat.

Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan arahan kepada pemerintah daerah untuk mencegah eksploitasi warga lanjut usia, dan itu sebagai respon atas maraknya pengemis lansia di jejaring sosial.

Mensos mengeluarkan SE untuk melarang eksploitasi lansia untuk mengemis.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau pengemisan yang memanfaatkan lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Januari 2023, gubernur dan walikota/wali kota diminta untuk menghentikan kegiatan mengemis, baik offline maupun online, di media sosial yang menyasar lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok lainnya. mencegah.

Sebelumnya, Cristina Ariani, anggota Komisi I DPR RI, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau Penurunan Konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah viralnya fenomena mengemis on line melalui TikTok

Christina berpendapat, meskipun konten tersebut tidak terkait dengan hal-hal yang dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, penipuan dan misinformasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap harus melihat konten ini sebagai sesuatu yang memprihatinkan. Publik.

Menurutnya, Kemenkominfo harus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang menganggap tindakan ini sangat memalukan, melanggar harkat dan martabat manusia dan tidak mendidik. Eksploitasi harus dievaluasi sebagai konten yang harus diblokir. .

Sosiolog: Fenomena mengemis di jejaring sosial akan hilang dengan sendirinya jika tidak ada dukungan

Mensos: Pelaku yang memaksa orang tua mengemis di jejaring sosial bisa dikendalikan polisi.

Dinas Sosial Surabaya bantu nenek yang disuruh mengemis untuk anaknya

Koresponden: Fetor Rochman
Editor: Satyagraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *