“Jika orang ingin menghargai pembuat konten, berikan kepada (pembuat) yang kontennya kreatif, positif, optimis, dan kontroversial.”
Jakarta (JurnalPagi) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat umum bisa memberikan apresiasi. hadiah TIDAK tip, Kepada kreator dengan konten muatan positif agar ruang digital nasional tetap kondusif.
Osman Kansong, Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan: Jika masyarakat ingin mengapresiasi pembuat konten, berikan kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimis dan tidak kontroversial. Saat dihubungi JurnalPagi di Jakarta, Kamis.
Menurut Usman, konten kontroversial tidak membutuhkan apresiasi berupa hadiah atau tip. Bahkan menurutnya, jika perlu jangan ditonton agar kreator berhenti membuat konten semacam itu.
Apresiasi berupa hadiah atau tip yang diberikan melalui media sosial dapat dikonversikan menjadi uang atau benda virtual.
Seorang kreator menjadi perbincangan publik pada Januari lalu karena diduga membuat konten mengemis di media sosial TikTok. Konten tersebut kontroversial karena penciptanya dianggap mengeksploitasi orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia dan anak-anak.
Surat edaran ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menangani konten pengemis online. Masyarakat dimohon untuk bijaksana dalam memberikan apresiasi kepada para pencipta.
Kemenkominfo pakai SE Mensos sebagai dasar penghapusan konten mengemis online.
Othman mengatakan: Konten bermuatan positif memiliki aspek penting berupa tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak menyimpang dari norma sosial.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memiliki syarat tidak mengandung unsur cabul atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, dan pelanggaran harta benda. .
Konten positif juga tidak boleh berisi hasutan SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme dan informasi yang melanggar hukum.
Untuk mencegah terulangnya kasus pengemis online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut. Sebanyak 56 pasal terkait pengemis online telah dihapus.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah secara lisan dan tertulis meminta perusahaan media sosial lebih selektif dalam menampilkan konten untuk menjaga keamanan ruang digital.
Kemenkominfo minta platform digital hapus konten ‘mengemis online’
Sosiolog: Fenomena mengemis di jejaring sosial akan hilang dengan sendirinya jika tidak ada dukungan
Editor: Natisha Andarningtias