Kami sedang mengumpulkan data, fakta hukum dan bukti
Salman (JurnalPagi) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Salman, Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sektor pariwisata.
“Kami sedang mengumpulkan data, fakta hukum, dan bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah itu,” kata Ko Triski Narendra, Kepala Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Salman.
Menurutnya, pada tahap penyidikan ini, masing-masing pihak sedang berusaha mencari fakta hukum untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak.
Katanya : Ini sesuai dengan UU Acara Pidana No 8 Tahun 1981.
Ia mengatakan: Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan data intelijen dan ditindaklanjuti sesuai keterangan kejaksaan.
Ia mengatakan: Temuan ini diteliti dengan melakukan penelitian dan meminta informasi dari donatur, dan kami memanggil dan meminta informasi dari 10 donatur pariwisata.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI memberikan hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman pada tahun 2020.
Hibah ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan operator pariwisata seperti hotel, restoran, dan desa wisata yang mengalami kerusakan atau terdampak pandemi COVID-19.
Pemkab Sleman mendapat hibah Rp 68 miliar. Jumlah ini, rencana hotel dan restoran ini adalah 70%. Sedangkan 30 persen terkait pengelolaan ekonomi bagi penggiat desa wisata.
“Ada informasi dari kejaksaan bahwa dana hibah itu disalahgunakan,” kata Ko Triski Narendra.
Kejaksaan di Salman Sediakan Jalur Khusus bagi Penyandang Disabilitas untuk Bayar Tiket
Kejaksaan Salman Mulai Pembayaran Denda “Online”.
Koresponden: Victoria Sat Praniyoto
Editor: Indra Gutom