Karyawan PT ASM sudah dua tahun tidak menerima THR

Ternate (JurnalPagi) – Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), mengadukan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada manajemen perusahaan. karyawan selama periode ini mereka lakukan 2022 dan 2023.

Seorang karyawan PT ASM Pulau Gebe Muhammad Asril yang menelepon dari Ternate pada Minggu mengatakan, “Kami diancam jika memungut atau meminta THR karena sudah dua tahun tidak menerima THR seperti karyawan perusahaan lain.

PT ASM diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pengupahan dan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Syariah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/pekerja.

THR Pos Kemenaker Terima 2.283 Pengaduan Hingga H-1 Lebaran

Ia menyebut sikap manajemen situs PT ASM Gebe dengan tidak membayar THR tidak sesuai dengan undang-undang, melainkan mengancam akan memecat karyawan jika meminta atau meminta THR.

Selain itu, sebagian besar karyawan telah bekerja lebih dari satu tahun, sehingga hak untuk menerima THR sudah sesuai dengan undang-undang, kata Mohammad.

Dikatakannya, jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata-rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun bahkan lebih.

Diakui pihaknya sudah melakukan rapat dengan manajemen PT ASM, namun tidak ada titik temu dalam rapat tersebut, perusahaan bahkan tidak membayar THR tanpa alasan, sehingga kami mengambil waktu dan karyawan juga memegang beberapa alat berat. . Unit sebagai jaminan

Ia mengatakan, “Kami para karyawan juga telah membuat laporan resmi ke Disnaker Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti tuntutan kami. Jika perusahaan dan pihak terkait tidak menyelesaikan masalah, kami akan memboikot kegiatan PT ASM di Pulau Gebe.”

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Postingan THR Terus Ajukan Pengaduan Saat Libur Lebaran dan Cuti Massal

Pemprov Gorontalo Bayar Rp 67,6 Miliar THR ASN

Presiden Disnakertrans Malut Noorleela Mohammad mengatakan, pihaknya telah mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. , termasuk untuk karyawan tambang PT Anugrah Sukses (ASM) Pulau Gebe.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-provinsi Sumut, ujarnya.

Untuk itu, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi/kota untuk mentransfer kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMD, BUMN di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36. 2021 tentang pengupahan dan nomor Permenaker Per.06/Men/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Koresponden: Abdul Fatah
Editor: Endang Sukarelawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *