Karantina mencegah masuknya 26 babi yang tidak sah

Babi-babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami melakukan tindakan karantina berupa penahanan.

Balikpapan (JurnalPagi) – Karantina pertanian Balikpapan mencegah masuknya 26 ekor babi dalam truk yang berada di atas KM Swarna Kartika dari Palu di pelabuhan penyeberangan Kariangao.

“Babi-babi ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami melakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata Mohammad Makrouf, pekerja bantuan di karantina hewan pelabuhan penyeberangan Kariangao.

Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan ke wilayah hukum tertentu di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Aturan ini berlaku untuk ternak lain seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular dan hewan lainnya.

Selain undang-undang karantina, karena masih terjadi wabah penyakit mulut dan kuku pada ruminansia (hewan ruminansia) seperti sapi, aturan pemasukan atau pemindahan hewan dari satu tempat ke tempat lain masih dilarang.

Hal itu berdasarkan arahan Gugus Khusus Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Wilayah Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku.

Menurut Sub Koordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi, selama masa penahanan, petugas karantina memberikan pengarahan tentang pentingnya laporan karantina. Pengguna jasa setuju untuk melakukan tindakan lebih lanjut berupa penolakan dengan mengembalikan Pengangkut ke daerah asal.

Langkah-langkah yang dilakukan Karantina Pertanian Balik Papan selalu berpedoman pada UU No 10. Ahmad Al-Farabi, Kepala Karantina Pertanian Balik Papan, mengatakan: Pada tanggal 21 tahun 2019, masyarakat harus menyadari pentingnya tugas karantina dan peran mereka dalam melapor ke karantina.

Karantina berfungsi untuk melindungi penghuninya, termasuk tumbuhan dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya spesies tertentu – atau juga dari keberadaan spesies itu sendiri.

Sudah menjadi cerita dan contoh turun temurun tentang eceng gondok, tanaman air dengan bunga ungu yang sangat menarik, yang dibawa langsung oleh Presiden Sukarno (Bong Karno) dari Brazil untuk ditempatkan di kolam di Istana Bogor. Belakangan ternyata menjadi gulma atau hama di perairan Istana Bogor Perairan air tawar di Indonesia terbuka karena perkembangbiakannya yang cepat.

Babi yang Masuk Kantor Pelayanan LH DKI Jakarta Diduga Hewan Peliharaan Warga.

Koresponden: Navi Abdi
Editor: Bodhisantoso Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *