Jakarta (JurnalPagi) –
Ibnu Choldon, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Komam) Jakarta telah menyetujui anggota Satuan Tugas Kepatuhan Internal (Satopspatnal) untuk melakukan pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan (lapas) di ibu kota.
Seperti dikutip dari siaran pers, dibuka pada Senin di halaman Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ibnu mengatakan, pelantikan itu dilakukan karena ada pergantian jajaran pejabat struktural di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Demikian Pembukaan Pelaksanaan Surat Perintah Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Dirjen Pemasyarakatan tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Satuan Kerja Pemasyarakatan Internal Kepatuhan.
Dirjen Reformasi akan membentuk Satuan Pengamanan Reformasi berdasarkan nilai-nilai ‘Tri Cakti Abhinaya’ yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan.
Ibnu mengatakan: Dengan adanya reformasi Satopspatnal diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tugas dalam reformasi sesuai dengan undang-undang yang ada.
Dikatakannya: Seluruh UPT Pemasyarakatan harus melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergi.
Lapas Narkoba Jakarta dan BNN bekerja sama cegah peredaran narkoba
Koresponden: Saiful Hakim
Editor: Seri Moriono