Kanim Jakarta Timur membuka layanan pengiriman paspor melalui “marketplace”.

JAKARTA (JurnalPagi) – Kantor Imigrasi Kelas I (Kanim) TPI Jakarta Timur membuka layanan pengiriman paspor secara online melalui PT Pos Indonesia bekerja sama dengan platform tersebut. Pasar Tokopedia.

“Sejak 2016, kami bekerja sama dengan jasa kurir seperti PT Pos Indonesia untuk mengantarkan paspor siap pakai,” kata Berti Mostika, Ketua TPI Kanim Kelas I Jakarta, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pengiriman paspor melalui Tokopedia berlanjut mulai akhir tahun 2022. Layanan pengiriman di alamat Pasar Mengacu pada rekening Toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai rekanan penyedia produk jasa.

Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir melalui Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor melalui kurir dengan syarat mengirimkan scan foto atau bukti pembayaran.

“Pastikan kualitas fotonya bagus atau tidak kabur,” Dia berkata.

Imigrasi Mengaktifkan Kembali Automated Gate di Terminal Bandara Sueta

Pemohon kemudian diminta untuk mencatat secara akurat alamat pengiriman dan contact person yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirim empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.

“Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang,” imbuhnya.

Untuk menggunakan layanan ini, pelamar dapat mencari akun Toko Koperasi Pegawai Departemen Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian pilih produk “Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Departemen Imigrasi Jakarta Timur”.

“Biaya yang dikenakan untuk layanan ini adalah Rp 30.000,- yang sudah termasuk layanan pengembalian paspor oleh bukan pemegang kartu keluarga termasuk bea materai, layanan pengepakan paspor, layanan petugas koperasi dan biaya alat tulis kantor yang digunakan untuk pengepakan,” kata Barthi.be.

Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi sesuai trip yang dipilih oleh masyarakat. Bagi yang berminat dapat menghubungi nomor WhatsApp 089523539798 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini.

Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan informasi atau pengaduan melalui WhatsApp di 08111477756, serta jejaring sosial di Instagram @immigrationjaktim dan Twitter @immigration_jaktim.

Disnaker Jaktim menangkap WNA asal India yang diduga melanggar izin tinggal.

Koresponden: Boyke Lady Vatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *