JPU sebut dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank

Dana Hasil Pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Sebesar Rp335 Miliar Diendapkan di Beberapa Bank

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, mengungkapkan bahwa dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) sebesar Rp335 miliar telah diendapkan di beberapa bank. Hal ini disampaikan oleh JPU Sefran Haryadi dan kawan-kawan dalam dakwaan yang dibacakan di Gedung Tipikor Denpasar pada Jumat (20/10).

Menurut JPU, total penerimaan uang SPI dari calon mahasiswa baru Universitas Udayana melalui jalur mandiri selama periode tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023 mencapai Rp335.352.810.691. Pungutan tersebut dilakukan kepada 9.801 orang calon mahasiswa, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa, dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Awalnya, uang hasil pungutan SPI tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022 ditampung dalam rekening penampungan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Namun, sejak tahun akademik 2022/2023, uang tersebut ditampung di beberapa bank, antara lain Bank BNI, Bank BPD Bali, Bank BTN, dan Bank BRI. Menurut JPU, penempatan uang di beberapa bank ini dilakukan untuk mengaburkan asal usul uang dari penerimaan BLU yang sah dengan pungutan yang tidak mendasar tersebut.

JPU juga menjelaskan bahwa dana hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan naskah akademik sumbangan pengembangan institusi. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tetap tersimpan dalam beberapa rekening bank.

Berkat penampungan uang di beberapa bank tersebut, Universitas Udayana mendapatkan berbagai fasilitas. Sebagai contoh, pada tahun 2020, Bank BNI memberikan dua unit mobil Innova kepada Universitas Udayana, yang kemudian dinikmati oleh pejabat dan pegawai universitas tersebut. Selain itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde JurnalPagi, juga telah memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) universitas yang di dalamnya tercampur antara uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya.

Rektor Unud juga telah membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN, yang digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar. Total afiliasi bunga deposito yang diendapkan mencapai Rp2,85 miliar.

Selain itu, Universitas Udayana juga mendapatkan fasilitas berupa 15 kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Avanza atas penyimpanan dana pada bank BTN.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra, JPU menyatakan bahwa sejak rekening tersebut dibuka, tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara Rektor Universitas Udayana dan Bank BPD Bali terkait dengan saldo giro yang harus mengendap pada rekening tersebut.

Dengan demikian, pungutan SPI yang seharusnya digunakan untuk pengembangan institusi Universitas Udayana justru diendapkan di beberapa bank. Hal ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana sebesar Rp335 miliar diendapkan di beberapa bank. JPU Sefran Haryadi dan kawan-kawan dalam dakwaan menyatakan bahwa total penerimaan uang SPI dari tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023 berasal dari 9.801 calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri yang dipungut di luar ketentuan peraturan keuangan.

Uang hasil pungutan SPI pada awalnya ditampung di rekening penampungan Bank Mandiri. Namun, sejak tahun akademik 2022/2023, uang tersebut ditampung di beberapa bank lainnya seperti Bank BNI, Bank BPD Bali, Bank BTN, dan Bank BRI. JPU menilai penempatan uang di beberapa bank tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul uang dari penerimaan BLU yang sah dengan pungutan yang tidak mendasar.

Dana hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengembangan sumber daya manusia. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tetap tersimpan di beberapa rekening bank. JPU juga mengungkapkan bahwa Universitas Udayana mendapatkan beberapa fasilitas dari bank-bank tersebut, seperti pemberian dua unit mobil Innova dari Bank BNI pada tahun 2020.

Selain itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde JurnalPagi, juga memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) yang di dalamnya terdapat uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya. Rektor tersebut membuka rekening pada Bank BPD Bali untuk menampung bunga deposito dan rekening pada Bank BTN untuk operasional penerimaan.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra, JPU mengungkapkan bahwa sejak pembukaan rekening tersebut, tidak pernah dilakukan penarikan dana karena ada kesepakatan antara Rektor Universitas Udayana dengan Bank BPD Bali. Universitas Udayana juga mendapatkan fasilitas kendaraan operasional Toyota Innova dari bank tersebut.

Universitas Udayana juga membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN yang memberikan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan tipe Toyota Avanza.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana SPI sebesar Rp335 miliar yang diduga digunakan secara tidak benar. Sidang kasus dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana institusi pendidikan.