Ini peringatan BPOM kepada konsumen tentang bahaya skin care ilegal

KONTAN.CO.ID – Jakarta Produk kosmetik atau skin care yang beredar di pasaran tanpa label BPOM merupakan produk ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal itu dibenarkan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Zamroni.

Menurut Zamroni, produk skin care ilegal tidak bisa dijamin keamanan dan kualitasnya karena mengandung bahan berbahaya.

Zamroni mengatakan dalam siaran pers, Rabu (28/12/2022): “Misalnya, kita bisa menyebutkan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, dan pewarna merah K3 dan K10.”

Zamroni mencontohkan: Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menimbulkan flek hitam pada kulit, sensitivitas, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf tubuh. otak, ginjal, dan saraf, gangguan pertumbuhan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan karsinogen.

Penggunaan hydroquinone jangka panjang dengan dosis tinggi juga diduga dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung, dan dapat menyebabkan acronosis (kulit gelap).

Produk sirup Dexa group sudah bersertifikasi Ethylene Glycol (EG)/DG aman oleh BPOM.

Hal ini diamati setelah 6 (enam) bulan penggunaan dan mungkin bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).

Asam retinoat/tretinoin/asam retionik banyak digunakan dalam exfoliant, obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogen.

Menurut Dr. Rosmerry Simanjuntak dari Klinik Kecantikan MM, salah satu hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk perawatan kulit dan kecantikan adalah adanya label BPOM yang menandakan status jaminan produk tersebut.

Produk kosmetik atau skin care tidak dianjurkan tanpa izin BPOM karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses pembuatannya tidak terjamin. Disarankan agar lebih baik menggunakan produk perawatan kulit yang disetujui BPOM.

Zamroni menambahkan, tidak hanya untuk konsumen, mereka yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan kandungannya terbukti mengandung zat berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

BPOM kembali memasok sirup yang aman untuk dikonsumsi, berikut daftar 177 produknya.

Karena tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar berdasarkan Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. ,” Dia melanjutkan.

Zamroni juga mengingatkan: Jika seseorang mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan keamanan dan kualitasnya, seperti bahan berbahaya dan terlarang dalam kosmetika, maka akan diancam terhadap ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2018. Menurut ayat (2) pasal 98 dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar Rial.

Zamroni mengatakan: Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya.

Artikel berjudul “BPOM ingatkan konsumen dan penjual bahaya ‘perawatan kulit’ ilegal” ini dimuat di Kompas.com.
Pengarang : Kiki Safitri
Editor: Aprilia Ika

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita


Korektor: Baratot Taghiya Rafei


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *