Ini Bahaya Skin Care dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual, Simak!




Toko kecantikan dan perawatan kulit yang direkomendasikan di Pelabuhan Lampung. Kutipan dari gambar Freepik–

RADARLAMPUNG.CO.ID – Jangkauan media sosial tentu membuat semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya menggunakan produk skin care atau perawatan kulit.

Saat ini sangat mudah untuk menemukan berbagai produk perawatan kulit dan kosmetik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Namun, masyarakat harus berhati-hati karena tidak semua produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan.

Satu hal yang harus diperhatikan sebelum membeli produk skin care dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan bahwa produk tersebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, maka konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya diri untuk menggunakannya. Menurut dr Rosemary Simanjuntek. A.Md. RO., M..Biomed dari MM Aesthetic Clinic Jakarta, tidak disarankan menggunakan kosmetik atau skin care tanpa label BPOM karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan serta kebersihan dalam proses produksinya tidak terjamin.

Dikatakannya pada Selasa, 6 Desember 2011: Disarankan untuk menggunakan produk skin care yang berizin BPOM, sehingga harus lebih berhati-hati dalam membelinya dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis.

Rosmerry menyarankan sebelum membeli produk perawatan kulit, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahlinya untuk mengurangi risiko produk yang dapat merusak kulit dan membahayakan kesehatan Anda. Kemudian beli produk yang terdaftar di BPOM dan gunakan sesuai rekomendasi/saran/cara pakai.

Lantas apa saja risiko dan bahaya penggunaan produk perawatan kulit tidak berlabel BPOM? Plt Pengawas BBPOM Pelabuhan Lampung Zemroni menjelaskan, produk yang beredar di pasaran tanpa label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Dikatakannya: Selain itu, keamanan dan kualitas produk tidak terjamin karena kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan K10.

Dijelaskan Zamroni: Jika konsumen menggunakan produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya menimbulkan flek hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada sistem saraf. sebuah tubuh. Gangguan pertumbuhan otak, ginjal dan janin (teratogenik).

Paparan jangka pendek dengan dosis tinggi dapat menyebabkan diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan karsinogen.

Penggunaan hidrokuinon dalam dosis tinggi dalam jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada area kulit yang terpapar sinar matahari langsung, dan menyebabkan akronosis (kulit hitam). Hal ini diamati setelah 6 (enam) bulan penggunaan dan mungkin bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).

Asam retinoat/tretinoin/asam retionik banyak digunakan dalam exfoliant, obat jerawat, dan pemutih dengan mekanisme pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, terbakar dan teratogen. Merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan orange K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan dalam produk lipstik atau produk make-up lainnya (eyeshadow dan blush on) karena warnanya yang cerah. . Pewarna sintetik ini umumnya digunakan sebagai pewarna kertas, kain atau tinta.

Warna ini bersifat karsinogen. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya untuk konsumen, mereka yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM yang terbukti mengandung zat berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda ringan.

Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *