Kantor Imigrasi Ambon Memastikan WNA Belanda Tidak Melanggar Izin Keimigrasian
Kantor Imigrasi Ambon telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap EJGL, seorang warga negara asing asal Belanda yang sempat diamankan. Hasilnya menunjukkan bahwa EJGL tidak melanggar izin keimigrasian dan izin tinggalnya masih berlaku hingga 28 Oktober 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely di Ambon pada hari Senin.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga Belanda EJGL telah diterima oleh Kantor Imigrasi pada tanggal 12 Oktober 2023 dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap EJGL yang berada di salah satu hotel dan kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 13-17 Oktober 2023 serta mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan Visa B211A. EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2010 dan sudah sering datang ke Indonesia sejak itu.
Pada tanggal 28 Mei 2023, EJGL kembali ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kedatangannya ke Ambon adalah untuk membahas pengiriman mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda untuk bekerja di sana dengan beberapa instansi di Ambon.
Sejak Mei 2023, EJGL sering berkunjung ke Universitas Pattimura sebanyak 30 kali atas permintaan PT Care Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada mahasiswa yang sudah lulus agar mereka dapat bekerja di Belanda. Namun, selama berada di Universitas Pattimura, EJGL tidak pernah mengajar dan tidak menerima bayaran saat berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, EJGL tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Visa B211A diperuntukkan bagi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan bisnis seperti pembahasan, negosiasi, dan/atau penandatanganan kontrak bisnis, namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi secara terus menerus terhadap produsen/penjual.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Ambon memastikan bahwa EJGL tidak melanggar izin keimigrasian dan tetap berada dalam batas-batas yang diizinkan.
Kantor Imigrasi Ambon telah memastikan bahwa EJGL, seorang warga negara asing asal Belanda yang telah diamankan, tidak melanggar izin keimigrasian setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, menyatakan bahwa izin tinggal EJGL masih berlaku hingga 28 Oktober 2023.
Pada 12 Oktober 2023, Kantor Imigrasi menerima informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian oleh EJGL. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 13 Oktober 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap EJGL yang sedang berada di salah satu hotel dan membawanya ke Kantor Imigrasi Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari tanggal 13 hingga 17 Oktober 2023, serta meminta keterangan dari beberapa saksi, diketahui bahwa EJGL masuk ke Indonesia dengan Visa B211A. EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2010 untuk berlibur di Bali, dan sejak itu ia sering bolak-balik ke Indonesia.
Pada 28 Mei 2023, EJGL kembali ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Tujuan kedatangannya ke Ambon adalah untuk membahas pengiriman mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda untuk bekerja di sana dengan beberapa instansi di Ambon.
Sejak Mei 2023, EJGL sering mengunjungi Universitas Pattimura sebanyak 30 kali atas permintaan PT Care Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada mahasiswa yang sudah lulus agar bisa bekerja di Belanda. Kantor Imigrasi memastikan bahwa selama di Universitas Pattimura, EJGL tidak pernah mengajar, dan saat berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, ia tidak pernah menerima bayaran.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, EJGL tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian karena izin visa B211A diperuntukkan bagi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan seperti pembicaraan bisnis, negosiasi, dan/atau penandatanganan kontrak bisnis. Namun, izin tersebut tidak diperuntukkan untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Ambon menyimpulkan bahwa EJGL tidak melanggar izin keimigrasian dan izin tinggalnya masih berlaku. Artikel ini telah disusun berdasarkan informasi dari JurnalPagi News.