Bandungsorotindonesia.com — Kasus korupsi Pengadilan Tinggi (MA) yang melibatkan terdakwa Teodoros Yusep Parra dan Eko Soparno memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (25/01/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Harianto Tanaka dan Ivan Doi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Bodhiman Gandhi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsieh dan JPU KPK memeriksa saksi Harianto Tanaka soal aliran uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Teri Yudianto.
Dalam kesaksiannya, Harianto Tanaka mengaku mengenal Dadan Terry Yudianto pada akhir 2021 sebagai pengusaha di bidang kosmetik yakni skin care.
Dalam perkenalan itu, Tanaka akhirnya menyadari bahwa Dadan mendapat banyak telepon dari berbagai kalangan di Jakarta.
“Di sini dia (Dadan) punya banyak teman di Jakarta,” kata Tanaka.
Karena itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya mengawasi kinerja Yusep yang menangani kasusnya di tingkat Mahkamah Agung.
Sebagai imbalannya, Harianto Tanaka akan menginvestasikan Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama dalam bisnis perawatan kulit dengan Dadan.
Apakah Anda ingin membantu saudara Anda? tanya anggota dewan juri, Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya skin care. Tanaka bilang aku mau kerja sama.
Juga dalam kesaksiannya, Tanaka menyatakan bahwa uang Rp 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan ditujukan untuk bisnis skin care, bukan untuk suap.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan oleh Harianto Tanaka dan Ivan Doi Kusuma Sujanto selaku debitur yang diwakili kuasa hukumnya, Yusep Parra dan Eko Soparno. Gugatan ini berlanjut pada tingkat pidana di Mahkamah Agung.
Sebagai kuasa hukum Tanaka, Yusup dan Echo kemudian mengadakan pertemuan dan menghubungi beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung fasilitator dengan majelis hakim.
Pegawai yang bersedia dan setuju adalah Desi Eustria (PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang.
Desi kemudian diduga mengundang Eli Terry Pangsto (Hakim/Wakil Panitera MA) dan Mohajer Habibi (PNS di Kepaniteraan MA) sebagai penghubung untuk menyerahkan uang tersebut kepada hakim. ***