Samarida (JurnalPagi) – Esran Noor Provinsi Kalimantan Timur meminta pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftarkan produk dan jasanya di katalog elektronik daerah (e-catalog) yang dikelola pemerintah provinsi.
Hal ini, kata dia, untuk memaksimalkan pemanfaatan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah.
Menurut Isna, ada langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, dan tahun ini 48 hingga 50 persen harus menggunakan katalog elektronik produk dalam negeri.
“Penyediaan peralatan sekolah, bangku, komputer, dan peralatan pembangunan infrastruktur jalan semuanya menggunakan katalog elektronik,” kata Esran di Samarida, Senin. Tidak perlu menawar lagi, segera daftar.”
Ditegaskannya: Dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal dalam katalog elektronik, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan produk lokal.
Menurut ISNA, pemerintah saat ini sedang mendorong para penggiat UMKM untuk terus belajar di bidang teknologi digital guna memperluas jaringan dan mempromosikan produknya.
Katalog elektronik merupakan program belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Program ini menyediakan berbagai jenis produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan untuk membeli produk-produk UMKM, mulai dari memasak hingga fesyen, untuk menumbuhkan ekonomi lokal.
Katalog elektronik berisi informasi tentang bisnis, harga dan spesifikasi penyedia barang dan jasa. Dengan katalog elektronik, undang-undang memberlakukan kewajiban untuk membelanjakan 40% barang/jasa pemerintah dari usaha kecil dan menengah.
Pembelian barang dan jasa secara elektronik merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan usaha kecil menengah, serta mempercepat penyerapan dana negara dan daerah.
Penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Presiden (Siaran Pers) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan langkah pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Presiden LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Ada tiga jenis e-Katalog yang dikelola oleh pemerintah yaitu e-Katalog nasional yang dikelola oleh LKPP, e-Katalog sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan e-Katalog daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
Katalog elektronik memberikan proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, mudah dan transparan.
LKPP gandeng Kadin capai target 5 juta display produk e-catalog.
LKPP gandeng Telkom kembangkan platform e-catalog baru
Koresponden: Aromanto
Editor: Anton Santoso