Surabaya (JurnalPagi) – Kelompok advokasi Persabaya Surabaya, Green Nord, menyatakan, rencana pembentukan badan hukum Bunk tentunya harus melalui kajian yang lebih dalam, meski perintah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. .
Karena menurut perintah UU No. 11 Pasal 54 Tahun 2022, sponsor harus berbadan hukum, hal ini masih menjadi pertimbangan teman-teman, memang perlu dibuatkan badan hukum untuk bank itu sendiri dalam bentuk apa. Koordinator Sabz Noord Hossein Ghazali dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Namun, Kak Kung yang menggunakan nama samaran Hossein Ghazali menilai wacana pembentukan badan hukum bank bisa menimbulkan pendukung dan penentang. Menurutnya, banyak kelompok di dalam bunker yang memiliki pemikiran dan keinginan berbeda.
“Karena di Bunk ada yang ingin lebih baik, ada yang ingin tetap bertahan. Kami menghormati itu, kami belum mau membahasnya karena terbuka untuk teman-teman internal kami,” ujarnya. dia.”
Wali Kota Surabaya Eri Kehiadi sudah memiliki gagasan agar suporter Persepolis yang akrab disapa Bunks itu berbadan hukum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam UU 11/2022 tentang olahraga. Dimana undang-undang mengatur tentang hak, kewajiban dan perlindungan sponsor.
Hal itu disampaikan Walikota Eri Selasa (14/2) lalu usai menggelar rapat bersama di Kantor Pemkot Surabaya. Rapat bersama ini digelar dengan dihadiri perwakilan Bunk dari masing-masing tribun, manajemen Surabaya Surabaya dan kepolisian.
“Nanti setelah ini teman-teman Bonk akan mengajak semua, Bonk senior, Presbaya senior untuk kesana. UU No 11 Tahun 2022 harus ada organisasi dan badan hukum. Sekarang saatnya kita maju.”
Zee Valente terkesan dengan dukungan suporter Persabaya Surabaya
Tokoh Armenia Hubungi Pemimpin Bonk Bahas Perdamaian
Bonk Ungkap Kekesalan Akibat Persbaya Gagal Lagi
Koresponden: Abdul Hakim
Editor: Dadan Ramdani