Gayus Lombon: Seharusnya hukuman JC tetap fokus pada tindakan

Mitra keadilan bukan berarti hukuman ringan

JAKARTA (JurnalPagi) – Mantan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gayus Lomboon, menyebut vonis tersebut berstatus terdakwa. Rekan keadilan (JC) harus memperhatikan tindakannya.

Rekan keadilan Itu tidak berarti bahwa itu harus dihukum dengan mudah. “Posisi JC memang meringankan hukuman, tapi ringannya hukuman tetap memperhitungkan perbuatannya,” kata mantan Hakim Agung RI Gayus Lomboon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/3) malam. .

Menurut Gayus Lombon, JC tetap didakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban dakwaan yang tidak akan hilang.

“KPK punya hak KP berdasarkan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga sebagai tersangka. Nanti hakim yang menilai,” ujarnya.

LPSK Kaji Tuntutan JPU dan Balasan Bharada E Milap

Pengacara memastikan Bharada E memenuhi syarat sebagai saksi bagi pelaku

Ia mengatakan, masalah JC diatur dalam Undang-Undang Organisasi Perlindungan Saksi dan Korban dan menyatakan bahwa JC mendapat kehormatan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Namun, JC harus bekerja sama dengan kepolisian, katanya.

Menurutnya, hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat agar masyarakat tidak melihat bahwa JC adalah segalanya. Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh berpikir bahwa seorang GC pasti akan mendapatkan hukuman yang ringan.

“Sepertinya JC pasti dapat (gaya putusan). Padahal, dari pengalaman selama ini, banyak JC yang ditolak juri JC,” ujarnya.

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia adalah terdakwa yang mengeksekusi Brigadir Jenderal Jay. Dalam situasi seperti itu, meskipun hukuman Eliezer dikurangi atau dihilangkan, itu seharusnya bukan karena JC-nya, tetapi karena perbuatannya.

Dia menjelaskan: “Misalnya, hukumannya dihapus karena dia hanya mengikuti perintah atasannya.”

ICJR mengajukan ‘amicus curiae’ untuk meringankan vonis Bharada E

Kejaksaan Agung: Rekomendasi JC Richard Eliezer untuk membatalkan tuntutan

Dikatakannya: yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang lebih ringan karena posisinya sebagai J.C. dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa lainnya. Seandainya Bharada E bukan JC, dakwaan terhadapnya bisa saja sama dengan terdakwa Sambu.

“Yang satu (Sambo) disuruh, yang lain disuruh bunuh,” ujarnya.

Pada akhirnya, dia berharap masyarakat dapat memahami hal ini. Sebab, meski ingin menyampaikan suara, Anda harus tetap berpegang pada logika.

Ia menjelaskan: Ada keadilan hukum dan keadilan sosial, keadilan sosial harus diimbangi dengan keadilan hukum, peradilan jalanan tidak diperbolehkan.

Jaksa Agung: Perlakuan hukum terhadap Bharada seperti pelaku lainnya.

Koresponden: Mohammad Zulfikar
Editor: Budi Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *