FMPPP memutuskan penggunaan perawatan kulit, hukumnya ada di sini

Miskin, NU Online Jawa Timur

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Jawa-Madura (FMPPP) yang diadakan di Pondok Modern Ar-Rifaei 1 Kabupaten Malang pada tanggal 7-8 Desember 2022 berujung pada keputusan masalah perawatan wajah menggunakan skin care.

Komisi A membahas permasalahan perawatan wajah yang diusung oleh Pondok Pesantren Putri Annejah, Jumbang dengan memaparkan permasalahan tampil cantik yang merupakan dambaan setiap wanita. Mereka rela mengorbankan banyak hal termasuk uang, waktu dan tenaga. Salah satu yang sering digunakan adalah krim pemutih wajah dan perawatan kulit agar tampak cerah, halus dan bersih.

Agus Zahro Wardi, salah satu komentator dan juga anggota Lembaga Gerakan Islam Jawa Timur (LBMNU) Behesht al-Masal, menjelaskan bahwa skin care yang tugasnya memutihkan wajah jika warna aslinya dianggap putih. Itu tidak diperbolehkan. .

Agus Zahra Vardi, Jum’at (09/09/09) mengatakan: “Kalau dianggap warna asli atau permanen itu tidak mubah, maka hukum asalnya itu tidak mubah. Tuhan dari hitam menjadi putih.” ” 12/2022).

Menurut Gus Zahro, menggunakan skin care ini tidak ada kandungan obat atau penyembuhnya. Dan tidak ada unsur tahsin al-hasas, yaitu pemulihan atau normalisasi anggota yang cacat.

Dia menjelaskan: “Karena warna kulit bukanlah suatu kesalahan. Dan jika Anda tidak memiliki suami, dandanan atau perselingkuhan oleh lawan jenis akan terjadi.”

Ulama yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur itu menjelaskan, jika seorang perempuan tidak memiliki suami, berarti ia masih memiliki kesempatan untuk didakwah oleh orang lain. . Calon suami takut lelaki itu akan tertipu oleh pancarannya yang ternyata palsu. .

Ia menambahkan: “Jelas bahwa perusakan itu karena penggunaan perawatan kulit atau sebenarnya permanen. Ini juga tidak boleh karena taqeer li Khalq Allah terjadi, tidak bisa permanen.”

Tidak apa-apa kalau pakai bedak saja, karena tidak permanen, tegas Gus Zehro. Selain itu, bila sudah bersuami, boleh karena tidak ada lagi unsur tadlis.

Sebaliknya, ketika Anda memiliki suami, Anda boleh menggunakan skimcare karena suami Anda mungkin tidak ingin mengubah warna kulitnya. Padahal urusan kecantikan antara suami istri mutlak menjadi kebutuhan suami. Ini termasuk pra-gantung sampai masalah tempat tidur menjadi kebutuhan.

Dia berkata: “Harus ada kekuatan dalam urusan kecantikan atau ranjang, ada izin dari suami.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *