FMPPP di Jawa dan Madura membahas tentang perawatan kulit dan hukum operasi caesar

Miskin, NU Online Jawa Timur

Majelis Permusyawaratan Pesantren Jawa-Madura (FMPPP) membahas persoalan keseharian dan kekinian dari perspektif fikih. Beberapa perdebatan berkisar dari masalah hukum penggunaan produk kecantikan (perawatan kulit) hingga operasi caesar.

Komisi A yang digelar di Pondok Pesantren Modern 1 Al Rifai, Kabupaten Melang pada 7-8 Desember 2022, membahas peningkatan iklan perawatan wajah menggunakan skin care. Banyak pelecehan, banyak iklan alat kecantikan yang bagus dengan bahan-bahan di dalamnya.

Agus Zahro Vardi, salah satu dosen dan direktur regional Lembaga Gerakan Islam Behesht al-Masail Jawa Timur (LBMNU), menjelaskan kandungan produk kecantikan seperti: retinol, witch hazel, mineral oil, kojic acid, hydroquinone. Zat-zat tersebut biasanya memiliki efek samping jika digunakan dalam waktu yang lama atau berlebihan. Mulai dari iritasi, kulit kemerahan hingga kulit gatal.

Berdasarkan hasil penjelasan tersebut, konsumen hendaknya berhati-hati dalam memilih jenis dan kandungan merek alat kosmetik yang ditawarkan oleh produk tertentu.

“Minimal actionnya produk itu tidak boleh ilegal, jadi harus berizin Badan Pengawasan Pangan dan Kosmetika BPOM dan di bawah Majelis Ulama Indonesia,” ujar Agus H. Zahroo Wardi pada Jumat (09/09/09). 12/2022).

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI) itu juga menjelaskan, persoalan selanjutnya adalah banyak masjid yang melarang membawa anak. Hal inilah yang justru menyayangkan, ada fenomena anak-anak yang seharusnya dikenalkan dengan masjid kemudian diajari salat, malah bermain di rumah.

“Bahkan orang tuanya pun tidak pergi ke masjid untuk mengasuh anaknya. Ini fenomena yang harus kita pahami di masyarakat. Dianjurkan untuk mengajak anak ke masjid, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi. Nabi Suci (SAW) Doa Dia juga diganggu oleh cucunya, dan dia juga membawa cucunya ke masjid.

Gus Zahro membatasinya dengan syarat minimal hadir di masjid. Mengajak anak ke mesjid atau takaya sebagai cara untuk memahami anak dan mendidiknya sejak dini. Syaratnya antara lain sebelum berangkat ke masjid berpesan kepada anak-anak dari rumah agar tidak ribut.

Selain itu, masalah yang diselesaikan di FMPPP Melang terkait dengan operasi caesar. Ada keinginan untuk wanita modern yang tidak ingin melahirkan secara alami. Padahal sudah menjadi kodrat Tuhan bahwa melahirkan secara alami adalah yang paling aman.

“Tentunya Tuhan Maha Mengetahui dan semua, jika nanti operasi caesar ini menjadi lebih aman, harus ditanggapi dengan serius. Ada hal-hal yang kita tidak tahu, kelahiran alami memiliki pelajaran besar bagi orang tua di masa depan,” katanya. dijelaskan.

Diketahui, total peserta dari komisi A, B, dan C sebanyak 450 mahasiswi se-Jawa Timur. Pada pembukaan peresmian Ketua Pondok Pesantren Leerboyo, Kediri, KH Kafabihi Mahrus, dan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar.

“Kemarin ada tiga komisi A, B, dan C,” jelasnya. Sebuah komisi memiliki sekitar 150 perwakilan, rata-rata setiap komisi yang diundang sebenarnya adalah 100 pesantren putri.

Perbedaan antara FMPPP (wanita) dan FMPP (pria) adalah satu sesi. FMPPP juga menawarkan seminar-seminar studi tentang isu-isu terkini dan isu-isu perempuan sehingga menambah semangat.

Beliau berkata: “Pondok-pondok yang tidak mampu membayar untuk mengajar soal-soal tertarik untuk datang, karena selain bisa mendengarkan Behesht al-Masal, mereka juga bisa berperan dalam seminar dan lebih menyenangkan.”

Kiai yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia Wilayah Terengganu ini juga berpesan agar sikap masyarakat awam dalam menyikapi permasalahan kekinian tetap memperhatikan literasi para ahli. Tentu Behesht al-Masal dari FMPP menjadi salah satu referensinya. Karena perintah Allah adalah meminta kepada yang mampu atau yang mampu. Dalam hal ketidakmampuan, yang mewakili, hasil masalahnya tidak baik.

“Harapan kami, kami tidak boleh berpuas diri. Kami tidak bisa melanggar hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *