DPRD Bekasi mendesak perusahaan untuk memecat mereka yang dilaporkan dalam kasus pelecehan

Kabupaten Bekasi (JurnalPagi) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta perusahaan menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan dengan memperbarui kontrak kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, “Kami ingin pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan dan mendukung proses hukum kasus kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap karyawan AD sebagai korban.” Newmarno usai memimpin rapat, Rabu.

Dia mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum atas kasus tersebut, namun juga meminta pihak perusahaan mengambil tindakan tegas terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Katanya: “Ada aturan normatif, sanksi moral yang harus bisa ditegakkan oleh perusahaan. Kenyataannya sudah viral dimana-mana. Perusahaan bisa menegakkan sanksi tersebut, pecat saja orang-orang seperti itu.”

Ia mengklarifikasi: Perbuatan pelaku tidak membenarkan ajakan bermalam bersama di hotel dengan syarat perpanjangan kontrak kerja, apalagi perilaku tersebut berpotensi menimbulkan efek domino pada lingkungan investasi di wilayah Bekasi.

“Jangan sampai tindakan orang seperti B merusak citra perusahaan di Kabupaten Bekasi atau perusahaan di Indonesia, bahkan citra investor,” katanya.

Sebelumnya, B, pimpinan perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawannya menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, diperiksa polisi. Ia diinterogasi selama lima jam oleh Polres Metro Bekasi.

Kabid Humas Polres Metro AKP Bekasi Hotma Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap B yang statusnya dilaporkan sebagai pihak itu dilakukan pada Selasa, 9 April 2023, bersamaan dengan pemeriksaan pelapor AD dan dua orang saksi.

Hotma mengatakan: Hari ini (pemeriksaan saksi), kemarin tidak ada pelapor, dua saksi dan pelapor.

Sementara itu, kuasa hukum AD, Untung Nassari berharap masalah hukum yang menimpa kliennya dapat diselesaikan hingga pelaku mendapatkan imbalan atas perbuatannya.

Ia mencontohkan: Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani masalah ini dan menyiapkan laporan-laporan yang ada sehingga pasal 5 dan 6 dapat dipenuhi dan juga dilakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap para terdakwa.

Anggota DPR tuntut tuntas kasus “residensi” di Bekasi.

Laporan kasus pelecehan karyawan diusut di Bekasi

Koresponden: Pradita Kurniawan Sayah
Editor: Budi Suyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *