Ditlantas Maluku Utara menerima 300 tiket konfirmasi ETLE

Ternat (JurnalPagi) – Dinas Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) mengumumkan kesadaran para pengemudi lalu lintas di Maluku Utara masih sangat rendah sejauh ini 300 surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterima. . Diposting oleh agen driver.

Kasubag Kamsel Ditlantas Polda Malut Kompol Hendra Gunawan dihubungi, Jumat mengatakan, saat ini petugas harus mengirim surat ke pelanggar dalam sehari, pelanggar mencapai 20 orang, membuktikan kesadaran roda dua dan roda empat di Maluku Utara. masih minim.

Namun, driver yangMenangkap Tilang kamera sebagai pelanggar masih memiliki surat teguran dari petugas untuk verifikasi.

Ia mengatakan, dari sekian banyak yang telah menerima surat pemberitahuan tersebut, masih relatif sedikit yang mendatangi Kanwil Polda Maluku Utara untuk menjawab panggilan konfirmasi karena selama ini kamera karcis sudah beroperasi sejak awal Januari 2023 di dua Tempat itu dieksekusi. Di kota Ternit

Malut Polda Ditlantas mengaku sejauh ini baru 10 driver yang mendaftar melalui website yang ada atau langsung ke kantor Malut Polda Ditlantas dan administrasi sudah lengkap.

Ia pun meminta warga yang telah menerima surat teguran dari petugas tersebut untuk segera mengkonfirmasi kapan akan ada surat dari petugas terkait e-ticketing.

Sebelumnya, puluhan pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi telah melalui proses seleksi dari ribuan pelanggar yang teridentifikasi.Menangkap Kamera ETLE Ditlantas Polda Maluku Utara.

“Sebelum mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar, kami cek terlebih dahulu tingkat pelanggarannya dan mencocokkan nomor kendaraan, jenis kendaraan, dll. Jika memang benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada penerima manfaat.” Dia berkata.

Puluhan pelaku diberikan surat izin, kebanyakan pengendara roda dua karena tidak memakai helm sebagai pelindung kepala, jelas Hendra. Jenis pelanggaran ini menjadi prioritas karena angka kematiannya sangat tinggi.

Koresponden: Abdul Fattah
Editor: Agus Setivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *