Makassar (JurnalPagi) – Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara bertahap.
“KTP digital ini kami terapkan secara bertahap dan untuk tahap pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Ketua Disdekapil Makassar Moh Hatem.
Hatim mengatakan, hingga awal Januari 2023 telah diterbitkan 400 KTP warga yang dialihkan ke format digital, dan pemilik KTP tersebut adalah pegawai Dinas Kota Makassar dan Disdokapil Provinsi Sulawesi Selatan yang berdomisili di Kota Makassar.
Sementara itu, untuk ASN secara keseluruhan, pihaknya juga akan melakukan tahap awal mulai pertengahan Februari 2023.
Menurutnya, penerapan KTP digital ini menjadi prioritas bagi pegawai Disdukcapil atau seluruh ASN agar dapat menjelaskan pentingnya akta kelahiran warga ini kepada masyarakat.
Dikatakannya: KTP digital ini tidak wajib, namun diharapkan dapat dimanfaatkan karena penggunaan KTP digital ini memiliki banyak kemungkinan.
Ia mengatakan: Selain itu, aplikasi KTP digital ini tidak diwajibkan karena yang memiliki perangkat Android sudah bisa memilikinya, sedangkan aplikasi untuk perangkat iOS belum tersedia.
Menyatakan bahwa KTP digital tidak akan meniadakan KTP fisik yang ada, pihaknya berharap seluruh warga secara sadar beralih ke KTP digital karena bersamaan dengan kemajuan teknologi, banyak masyarakat yang mulai menggunakan perangkat elektronik. .
Ia menambahkan, penerapan KTP digital yang diterbitkan Kemendagri akan berlanjut ke ASN di lingkungan Kota Makassar, kemudian di kalangan pelajar dan terakhir untuk masyarakat umum.
Wartawan : Moh. Hasanuddin
Editor: Keras